Ramai sengketa nama merek GoTo antara Gojek & Tokopedia dengan perusahaan keuangan PT Terbit Financial Technology. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI pernah mengungkap bagaimana penyelesaian jika terjadi kesamaan merek.
Dijelaskan juga bahwa suatu nama atau merek sebagai hal yang sangat signifikan dalam merepresentasikan suatu produk atau perusahaan, sehingga rentan disalahgunakan.
"Apabila terdapat kesamaan antara merek terdaftar suatu pihak dengan nama domain yang dimiliki oleh pihak lain dan salah satu pihak ingin membatalkan atau penghapusan merek terdaftar atau nama domain pihak lainnya, maka dapat dilakukan penyelesaian dari perspektif hukum merek berdasarkan UU Merek dan perspektif nama domain mengacu pada UU tentang informasi dan transaksi elektronik", tegas Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli, dalam keterangan, dikutip Senin (8/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, terdapat istilah Cyber-squatters untuk orang yang mendaftarkan merek, nama atau bisnis terkenal yang tidak ada kaitannya dengan pendaftar, kemudian menjual nama domain langsung ke perusahaan atau pihak terkait dengan harga yang lebih tinggi.
Di sisi lain, ada pula Cyber-parasite, yaitu pihak yang memanfaatkan ketenaran dari merek atau nama tertentu, dengan mendaftarkan atau menggunakan nama domain yang berkonotasi dengan merek atau nama terkenal tersebut.
Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Cita Citrawinda, mengungkapkan nama domain memiliki konflik dengan merek karena tidak adanya keterkaitan antara sistem pendaftaran merek dengan pendaftaran nama domain.
"Kemungkinannya sangat kecil untuk permohonan suatu merek ditolak karena nama merek tersebut sudah digunakan terlebih sebagai nama domain oleh pihak lain, karena pemeriksa merek melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang diatur oleh undang-undang merek, khususnya pasal 20 dan 21, tambah Agung Indriyanto, Kasubdit Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek," pungkasnya.
(dna/dna)