Belajar dari Geger Surat Anies ke Bloomberg, Ini Catatan Pemda Terima Hibah

Belajar dari Geger Surat Anies ke Bloomberg, Ini Catatan Pemda Terima Hibah

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 08 Nov 2021 16:09 WIB
Ilustrasi kurs dolar rupiah
Foto: Ari Saputra

Ardian menjelaskan Pemda yang menerima hibah juga mesti menjaga penggunaan dana hibah sesuai dengan peruntukan serta terukur secara kinerja. Alasannya penggunaan dana hibah diawasi secara ketat oleh Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Pengawasan pinjaman dan hibah luar negeri dilakukan oleh Menteri Keuangan dari aspek keuangan dan Kepala Bappenas dari aspek kinerja. Adapun pengawasannya dilakukan dalam bentuk pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu melalui APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintahan)," sambungnya.

Polemik hibah asing kepada Pemda mengemuka di publik setelah Pemda DKI Jakarta diduga menerima hibah dari Vital Strategies, organisasi nirlaba afiliasi Bloomberg Philantropies dalam menerbitkan Seruan Gubernur 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan DIlarang Merokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerbitan beleid tersebut kemudian menuai banyak protes karena dinilai eksesif dalam upaya pengendalian tembakau serta bertentangan dengan sejumlah regulasi dengan hirarki lebih tinggi. Polemik ini diperkuat dengan beredarnya surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Michael Bloomberg yang menyatakan Pemda DKI menunggu kerja sama selanjutnya dengan Bloomberg dalam upaya pengendalian tembakau di DKI Jakarta.

Sebagai catatan, pemberian hibah terkait pengendalian tembakau ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh organisasi milik mantan Wali Kota New York, Amerika Serikat ini. Intervensi yang dilakukan dalam pembentukan regulasi di sejumlah negara kerap terjadi bahkan memberi dampak signifikan. Di Filipina misalnya, setelah menerima dana Bloomberg dengan nilai besar terbit ketentuan yang melarang para pejabat pemerintah, berinteraksi dalam bentuk apapun dengan industri tembakau di Filipina.

ADVERTISEMENT

Merespon hal ini, Sekretaris Jenderal Seknas Fitra, Misbah Hasan menjelaskan, hibah yang kerap diberikan oleh lembaga donor sejatinya memang datang bukan tanpa tujuan. Ada kepentingan ekonomi, politik, sehingga tak jarang mendorong pemerintah yang diberikan hibah menerbitkan regulasi mendukung agenda lembaga donor.

"Pemberi hibah pasti punya kepentingan, bagaimana regulasi dapat mempermudah atau meringankan, misalnya mempermudah mereka untuk investasi, dan lainnya. Tapi dari sini, pemerintah harus jeli, dan lebih kuat mengamati konten atau isi dari regulasi-regulasi yang diajukan pemberi hibah tersebut," ujarnya


(dna/dna)

Hide Ads