Irfan menyebutkan untuk merek GOTO yang dimiliki kliennya memiliki visi untuk go offline to online dengan menggabungkan rantai perdagangan yang mensinergikan online dan offline. Dia menjelaskan merek milik Terbit Financial Technology ini terdaftar di kelas 42 yang ada di sistem klasifikasi merek.
"Kita sudah daftar tahun 2020, nah 2021 aplikasi karya anak bangsa menggunakan merek itu. Atas dasar itulah kami mengalami kerugian," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah gugatan Rp 2,1 triliun ini karena dalam pengembangan perusahaan ada real cost seperti biaya pemasaran, programmer, software. Terdiri dari Rp 1,8 triliun kerugian material dan Rp 250 miliar kerugian materiil.
"GOTO kami daftar 2020, sekarang kalau ditanya goto pasti orang tahunya punya Gojek dan Tokopedia," tambah dia.
Irfan mengungkapkan karena itulah Terbit Financial Technology menggugat dengan pasal 83 ayat 1 UU merek.
(kil/ara)