Rapat kerja antara Komisi VI DPR dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo membahas PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menghasilkan lima kesimpulan. Kesimpulan rapat tersebut antara lain Komisi VI mendorong masalah pengadaan pesawat diproses hukum, serta membahas pembentukan panitia kerja (Panja) Garuda.
Kesimpulan rapat dibacakan Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal, Selasa (9/11/2021). Kesimpulan pertama, Komisi VI mendukung pemerintah untuk menyelamatkan Garuda Indonesia dengan prioritas tanpa menggunakan APBN.
Kedua, Komisi VI mendorong Kementerian BUMN melaporkan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan pesawat dan penunjukan lessor kepada penegak hukum dengan didahului audit invetigasi oleh BPK/BPKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, Komisi VI memberikan jangka waktu selama satu tahun kepada Kementerian BUMN untuk menyelesaikan restrukturisasi Garuda Indonesia.
Keempat, Komisi VI akan membahas pembentukan Panja Garuda Indonesia dalam rapat internal Komisi VI.
Terakhir, Komisi VI meminta Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia untuk terus menerus melaporkan progres restrukturisasi utang kepada Komisi VI.