GoTo Harus Ganti Nama Kalau Kalah Lawan GOTO?

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 10 Nov 2021 07:40 WIB
Foto: Sengketa Nama GoTo (Fuad Hasim/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Ribut soal merek GoTo antara Gojek-Tokopedia dan PT Terbit Financial Technology nampaknya makin memanas. Usai penggugat PT Terbit Financial Technology pemilik merek GOTO menggugat dengan meminta ganti rugi Rp 2 triliun, kasus ini diperkarakan ke kepolisian.

Menanggapi kasus tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menjelaskan, jika putusan pengadilan bahwa GoTo milik Gojek dan Tokopedia terbukti memiliki kesamaan pokok atau keseluruhan dengan penggugat yakni GOTO.

Maka, kemungkinan dituntut membayar ganti rugi. Meski DJKI menekankan tetap menunggu hasil pengadilan.

"Di gugatan itu boleh diajukan oleh pemilik merek terdaftar kalau ada pihak yang menggunakan tanpa hak merek yang memiliki persamaan pokoknya dan persamaan keseluruhannya dengan merek terdaftar milik seseorang," ungkap Kasubdit Pemeriksaan Merek DJKI, Agung Indriyanto kepada detikcom, Selasa (9/11/2021).

"Kalau pengadilan menemukan ada kesamaan pada pokoknya atau barang jasa atau sejenis dan menggunakan tanpa hak. Maka, GoTo-nya Gojek wajib membayar ganti rugi. Tetapi memang harus dilihat keputusan pengadilannya. Apa yang dilihat dalam kasus ini," tambahnya.

Pihak DJKI pun sejauh ini masih menunggu proses pengadilan. Karena tidak ingin bertentangan dengan keputusan pengadilan.

"Kalau ada kasus seperti ini, kami menunggu. Kemungkinan besar ami kana menunggu karena kami tidak ingin bertentangan dengan putusan pengadilan," imbuhnya.

Perihal status GoTo di DJKI masih berstatus diproses di DJKI. Besar kemungkinan merek tersebut bisa saja ditolak. Dijelaskan semua permohonan suatu merek yang diajukan ke DJKI tidak selamanya diterima pendaftarannya.

"Kadangkala merek tersebut ditolak sepanjang memenuhi dasar penolakan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan 21 UU Merek itu ya," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, suatu bentuk penolakan paling umum yang terjadi adalah merek ditolak karena memiliki kesamaan pada pokok atau keseluruhan dengan merek terdaftar pihak lain untuk barang jasa yang sejenis.

"Nantikan dinilai ruang lingkup GOTO PT Terbit itu ada kesamaan barang jasa atau tidak. Kalau memang ada kesamaan pada pokoknya dan barang jasa yang sejenis maka kemungkinan besar akan ditolak (GoTo Gojek-Tokopedia). Tapi kalau tidak, akan didaftar, nanti akan dinilai pada tahap pemeriksaan subtantif yang saat ini masih dalam proses," ungkapnya.

Simak video 'Jawaban Pihak Gojek dan Tokopedia Terkait Gugatan PT TFT':







(eds/eds)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork