Perdana Menteri Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri bin Yaakob menjamin Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bisa melakukan pengaduan jika mengalami kerugian. Termasuk jika pembayaran gaji telat.
Hal itu disampaikannya saat menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (10/11/2021).
Sri Ismail menjelaskan Kementerian Sumber Daya Manusia atau Kementerian Ketenagakerjaan Malaysia membuka diri untuk menerima aduan bagi para pekerja yang mengalami kecurangan. Hal itu juga berlaku bagi pekerja asing termasuk TKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian Sumber Daya Manusia telah mewujudkan e-gaji dan juga fotel, khusus kepada pekerja di Malaysia utamanya yang melibatkan pekerja-pekerja dari luar Malaysia. Jika ada isu yang berkaitan dengan kelewatan membayar gaji atau segala isu yang berkaitan dengan pekerja yang tidak berpuas hati dengan layanan yang diberikan oleh majikan atau employer mereka, mereka boleh boleh membuat aduan direct kepada Kementerian Sumber Daya Malaysia," ucapnya.
Dia mengatakan, komitmen itu dibuat untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja yang mungkin merasa teraniaya dan selama ini tidak bisa melakukan pengaduan.
"Ini untuk memberikan perlindungan kepada pekerja-pekerja yang mungkin teraniaya mengenai gaji dan lain-lain perkara yang selama ini mereka tidak dapat membuat aduan," tuturnya.
Sri Ismail juga menambahkan, setiap TKI yang telah habis masa kerja akan diberikan amnesti atau tetap diperbolehkan berada di Malaysia. Dalam kebijakan sebelumnya setiap TKI yang sudah habis masa kerjanya harus pulang ke Indonesia.
"Kalau mengikut UU Imigrasi mereka tidak boleh berada di negara kita, tapi kita telah membuat keputusan untuk program rekaliberasi yaitu kita membuat amnesti atau pemutihan supaya mereka yang ingin terus bekerja. Walau setelah tamat permit kerja mereka diberi sambungan tanpa perlu pulang ke Indonesia," tuturnya.
TKI di Malaysia juga akan diberikan kebebasan untuk memilih apakah mereka memilih ingin melanjutkan kerja di Malaysia atau pulang ke Indonesia.