Pegawai Pajak yang Ditangkap KPK Dibebastugaskan

Pegawai Pajak yang Ditangkap KPK Dibebastugaskan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 11 Nov 2021 17:46 WIB
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dijaga ketat oleh aparat dari TNI-Polri serta Satpol PP. Di lokasi juga terpantau kendaraan lapis baja barracuda dan kawat berduri disiagakan di lokasi.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Sulawesi Selatan berinisial WR dan AS ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pegawai tersebut kini dibebastugaskan dari Ditjen Pajak.

Penangkapan ini terkait dengan kasus yang sudah terjadi sebelumnya dan melibatkan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengungkapkan DJP mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, baik Aparat Penegak Hukum (APH) maupun masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan termasuk penahanan oknum pegawai DJP berinisial WR yang saat itu menjabat sebagai Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan oleh KPK pada 10 November 2021.

DJP menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus bekerja sama dengan KPK dalam upaya membersihkan DJP dari oknum yang melanggar kode etik dan nilai organisasi DJP.

ADVERTISEMENT

Disebutkan penahanan WR ini adalah kelanjutan proses hukum atas kasus penerimaan suap yang diproses KPK sejak awal tahun 2021. WR telah diumumkan sebagai tersangka sejak 4 November 2021.

Selain penahanan WR, KPK juga menetapkan pegawai DJP berinisial AS yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan sebagai tersangka.

"DJP sangat prihatin dan menyesali terjadinya kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh oknum pegawai DJP sebagaimana hasil penyidikan yang diungkapkan KPK," kata dia dalam siaran pers, Kamis (11/11/2021).

Neil menyebut hal ini tak seharusnya terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku dan budaya organisasi yang tidak menolerir tindakan tersebut.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, WR telah dibebastugaskan dari jabatannya.

Proses kepegawaian selanjutnya adalah menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut.

Terhadap adanya potensi penerimaan negara yang belum disetorkan, Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Lanjut membaca ==>

Tonton juga Video: Pegawai Pajak Diduga Terlibat Suap Mundur, KPK: Kita Proses!

[Gambas:Video 20detik]



Tim pemeriksa ini melibatkan fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. KPK juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini.

Selanjutnya, untuk mewujudkan DJP yang bersih dari korupsi, DJP juga mengimbau wajib pajak maupun seluruh masyarakat untuk patuh pajak dan tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apa pun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

"Apabila terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu, segera laporkan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email: pengaduan@pajak.go.id," jelas Neilmaldrin.


Hide Ads