Top! Negara Ini Larang Bos Kontak Karyawan di Luar Jam Kerja, Bisa Dihukum!

Top! Negara Ini Larang Bos Kontak Karyawan di Luar Jam Kerja, Bisa Dihukum!

Siti Fatimah - detikFinance
Jumat, 12 Nov 2021 12:52 WIB
Shot of a handsome young businessman looking bored while working on a laptop in an office
Di Sini Bos yang Hubungi Karyawan di Luar Jam Kerja Bakal Dapat Sanksi
Jakarta -

Portugal melarang pengusaha atau atasan untuk menghubungi pekerja di luar jam kerja, baik melalui telepon, pesan atau email.

Hal itu tercantum dalam Undang-undang Ketenagakerjaan yang telah direvisi dan diloloskan Parlemen Portugal pada Jumat (5/11) lalu. Revisi ini dilanggengkan dengan tujuan untuk melindungi pekerja sehingga mendapatkan haknya (work-life-balance) selama pandemi.

"Atasan harus menghormati privasi pekerja, termasuk waktu istirahat dan waktu keluarga," tulis Undang-undang baru tersebut seperti dikutip dari CNN Business, Jumat (12/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun jika melanggar UU tersebut, maka masuk dalam kategori pelanggaran serius dan akan diberikan sanksi berupa denda setara dengan uang lembur. Bos yang nekat melanggar juga diwajibkan untuk membayar tagihan listrik dan gas karyawan yang jadi korban.

Kebijakan baru Portugal juga mencantumkan aturan mengenai bekerja dari rumah (WFH). Karyawan di sana sekarang memiliki hak untuk menentukan bekerja secara jarak jauh sesuai dengan keinginan mereka.

ADVERTISEMENT

Dalam UU tersebut juga ditetapkan, pengusaha atau atasan bertanggung jawab untuk menyediakan alat kerja bagi karyawan yang bekerja secara jarak jauh. Mereka (pengusaha/atasan) harus mengganti biaya tambahan, termasuk kenaikan tagihan seperti listrik dan gas yang karyawan keluarkan saat bekerja dari rumah.

Bekerja dari rumah atau jarak jauh menjadi kebiasaan baru selama pandemi COVID-19. Firma riset Gartner memperkirakan bahwa pekerja jarak jauh akan mewakili 32% dari tenaga kerja global pada akhir tahun 2021, dibandingkan dengan 17% pada tahun 2019.

Politikus setempat juga menilai, adanya revisi ini akan membuat produktivitas pegawai secara nasional meningkat karena mereka tak lagi stres ditekan atasan di waktu yang seharusnya digunakan untuk istirahat.

Simak juga Video: Serba-serbi Aturan PHK hingga Lembur di PP Turunan UU Ciptaker

[Gambas:Video 20detik]



Selain itu, Portugal ingin dilirik menjadi lokasi kerja untuk 'digital nomads' atau freelancer mancanegara, yang makin marak selama pandemi.

Penguasa mayoritas kursi di parlemen dan pemerintahan Portugal saat ini diduduki oleh Partai Sosialis, yang berkuasa sejak 2019. Kebijakan ini juga ditujukan untuk membuat situasi dan kondisi WFH di negara tetangga Spayol tersebut lebih manusiawi.

Pasal lain dalam revisi UU Ketenagakerjaan itu juga menyebutkan, kewajiban atasan untuk bertemu anak buahnya minimal dua bulan sekali agar komunikasi tetap lancar dan pekerja tidak merasa terisolasi. Di samping itu, pemberi kerja dilarang keras memasang software untuk memata-matai karyawan di rumah, dengan alasan apapun, misalnya memonitor produktivitas mereka.

Namun, tidak semua aturan dalam revisi itu diloloskan. Salah satu pasal yang didorong Partai Sosialis adalah 'Hak untuk Disconnect,' artinya karyawan boleh memutus koneksi gawai dan komputernya kapanpun, supaya tidak dihubungi kantor. Pasal tersebut tidak disetujui fraksi lain.

"Kami pikir pasal-pasal baru yang masuk ini tidak istimewa, sekadar mengatur hal-hal yang memang terjadi selama pandemi di dunia kerja," kata Menteri Tenaga kerja dan Jaminan Sosial Portugal, Ana Mendes Godinho saat berpidato di acara seminar startup teknologi di Ibu Kota Lisbon pekan lalu.

"Dengan mengatasi berbagai isu yang membuat situasi kerja dari rumah kurang menyenangkan, Portugal bisa menjadi lokasi incaran bagi digital nomads dari berbagai negara," sambungnya.


Hide Ads