Handang Soekarno
Handang terlibat kasus suap sebesar US$ 148.500 atau Rp 1,9 miliar. Saat itu Handang merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak terkait proyek pengurusan pajak dari Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Saat itu Handang diminta untuk mempercepat penyelesaian permasalahan pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan pengampunan pajak atau tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kanwil DJP Jakarta Khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan Ridwan
Wawan Ridwan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan. Dia terlibat kasus suap dengan Angin Prayitno Aji.
Dia diduga menerima suap sebesar SGD 625.000. Wawan juga disebut menerima uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi.
Wawan menerima perintah khusus dari Angin Prayitno Aji untuk mengurus 3 perusahaan yang melakukan wajib pajak.
Alfred Simanjuntak
Alfred Simanjuntak adalah Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
Dia merupakan rekan Wawan yang juga terlibat dalam kasus suap Angin Prayitno Aji. Alfred juga menerima arahan khusus dari angin terkait tiga wajib pajak yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia dan PT Jhonlin Baratama pada kurun waktu 2016-2017. Saat pemeriksaan, diduga ada kesepakatan pemberian uang agar pajak tidak sebagaimana mestinya.
(kil/ara)