Dilaporkan ke Polisi soal Merek Dagang, Wilmar Padi Buka Suara

Dilaporkan ke Polisi soal Merek Dagang, Wilmar Padi Buka Suara

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 12 Nov 2021 14:55 WIB
Lumbung Padi Indonesia
Foto: Lumbung Padi Indonesia (Tim Infografis: Luthfy Syahban)

Farma International PTE LTD dan Luwia Farah Utari mengajukan permohonan pembatalan jual-beli saham dimaksud, padahal proses jual-beli saham tersebut telah memenuhi ketentuan hokum, dan juga telah disepakati oleh kedua belah pihak, serta telah dituangkan ke dalam perjanjian jual beli saham.

Terkait dengan pelaporan atas dugaan penggunaan merek dagang milik Luwia Farah Utari oleh perusahaan afiliasi Wilmar, perusahaan menyatakan akan mengikuti dan mematuhi proses yang berlaku.

Mauliate menambahkan, perusahaan memahami dan mematuhi proses hukum yang berjalan. Perusahaan juga berharap agar apa yang diinformasikan kepada masyarakat sudah pasti kebenarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami selalu memastikan apa yang kami lakukan dan informasikan sudah sesuai hukum dan aturan yang berlaku," ujar dia.


(das/ara)

Hide Ads