PT Wilmar Padi Indonesia buka suara setelah dilaporkan dalam perkara merek dagang oleh PT Lumbung Padi Indonesia (LPI). Perusahaan menegaskan bahwa urusan perkara hukum sebelumnya telah selesai.
Pihak Wilmar Padi Indonesia menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Farma International PTE LTD dan Luwia Farah Utari terhadap perusahaan afiliasi Wilmar.
Menurut Kuasa Hukum Wilmar Mauliate P. Situmeang, hakim menolak gugatan tersebut dalam putusan sela yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada 26 Agustus 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap putusan tersebut, baik tergugat maupun penggugat tidak mengajukan upaya hukum sesuai tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
"Putusan hakim telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) karena sudah lebih dari 14 hari para pihak tidak melakukan langkah hukum selanjutnya," kata Mauliate dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/11/2021)
Dia menjelaskan Farma International PTE LTD sebagai pemegang mayoritas saham di PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) dan Luwia Farah Utari telah menjual sahamnya kepada dua perusahaan afiliasi Wilmar.