Dilaporkan ke Polisi soal Merek Dagang, Wilmar Padi Buka Suara

Dilaporkan ke Polisi soal Merek Dagang, Wilmar Padi Buka Suara

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 12 Nov 2021 14:55 WIB
Lumbung Padi Indonesia
Foto: Lumbung Padi Indonesia (Tim Infografis: Luthfy Syahban)
Jakarta -

PT Wilmar Padi Indonesia buka suara setelah dilaporkan dalam perkara merek dagang oleh PT Lumbung Padi Indonesia (LPI). Perusahaan menegaskan bahwa urusan perkara hukum sebelumnya telah selesai.

Pihak Wilmar Padi Indonesia menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Farma International PTE LTD dan Luwia Farah Utari terhadap perusahaan afiliasi Wilmar.

Menurut Kuasa Hukum Wilmar Mauliate P. Situmeang, hakim menolak gugatan tersebut dalam putusan sela yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada 26 Agustus 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap putusan tersebut, baik tergugat maupun penggugat tidak mengajukan upaya hukum sesuai tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

"Putusan hakim telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) karena sudah lebih dari 14 hari para pihak tidak melakukan langkah hukum selanjutnya," kata Mauliate dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/11/2021)

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan Farma International PTE LTD sebagai pemegang mayoritas saham di PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) dan Luwia Farah Utari telah menjual sahamnya kepada dua perusahaan afiliasi Wilmar.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Farma International PTE LTD dan Luwia Farah Utari mengajukan permohonan pembatalan jual-beli saham dimaksud, padahal proses jual-beli saham tersebut telah memenuhi ketentuan hokum, dan juga telah disepakati oleh kedua belah pihak, serta telah dituangkan ke dalam perjanjian jual beli saham.

Terkait dengan pelaporan atas dugaan penggunaan merek dagang milik Luwia Farah Utari oleh perusahaan afiliasi Wilmar, perusahaan menyatakan akan mengikuti dan mematuhi proses yang berlaku.

Mauliate menambahkan, perusahaan memahami dan mematuhi proses hukum yang berjalan. Perusahaan juga berharap agar apa yang diinformasikan kepada masyarakat sudah pasti kebenarannya.

"Kami selalu memastikan apa yang kami lakukan dan informasikan sudah sesuai hukum dan aturan yang berlaku," ujar dia.


Hide Ads