Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang jadi tersangka KPK bertambah. Mereka adalah Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS).
Wawan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021, dan terakhir menjabat selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara (Sulselbartra).
Kemudian Alfred merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
Keduanya sudah dibebastugaskan dari DJP Kementerian Keuangan. Apakah mereka masih menerima gaji?
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama mengungkapkan sesuai dengan PP 11/207 jo PP 17/2020 dan peraturan BKN 3/2020 disebutkan PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
"PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan," kata Satya kepada detikcom, Jumat (12/11/2021).
Satya melanjutkan, PNS yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan. Akan tetapi PNS yang diberhentikan sementara diberikan uang pemberhentian sementara.
Uang pemberhentian sementara diberikan sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan jabatan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kemahalan umum.
"Apabila PNS ditahan karena tidak pidana maka dilakukan pemberhentian sementara. PNS yang bersangkutan tidak diberikan penghasilan tapi diberikan uang pemberhentian sementara 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga," jelasnya.
(kil/ara)