Penggunaan Konsultan Pajak Disorot KPK, DJP Bilang Begini

Penggunaan Konsultan Pajak Disorot KPK, DJP Bilang Begini

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 13 Nov 2021 10:15 WIB
Ilustrasi cek pajak kendaraan Jakarta
Foto: Ilustrasi Setoran Pajak Tekor (Tim Infografis: Mindra Purnomo)

Menurut Neil kebutuhan menggunakan jasa konsultan perpajakan mungkin bukan karena sulitnya sistem perpajakan di Indonesia namun karena banyaknya volume pekerjaannya.

"Sebagai ilustrasi, seorang penjual yang hanya memiliki satu cabang rumah makan mungkin dapat memasak dan melayani pembeli seorang diri, namun ketika cabangnya bertambah banyak,maka dia pun menggunakan jasa orang lain," jelasnya.

Untuk saat ini, wajib pajak (WP) sudah sangat dimudahkan dengan berbagai fasilitas pelayanan yang ditawarkan oleh DJP. DJP menyebutnya 3C (Click,Call, Counter) , yaitu digitalisasi layanan perpajakan dengan mengutamakan pelayanan melalui jaringan internet (Click), telepon (Call), barulah tatap muka langsung (Counter).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa layanan yang sangat memudahkan kewajiban utama WP di antaranya, untuk membayar pajak WP cukup menggunakan e-billing, untuk melaporkannya WP bisa menggunakan e-filling, dapat dikerjakan dari mana saja dan mudah karena tersedia langkah-langkah panduannya.

"Selain itu, masih banyak digitalisasi layanan yang dibuat oleh DJP dalam rangka memudahkan administrasi WP. (tersedia di laman www.pajak.go.id)," jelas dia.


(kil/hns)

Hide Ads