Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengungkapkan DJP berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada WP melalui reformasi perpajakan. Terdiri dari reformasi kebijakan dan reformasi administrasi.
Reformasi kebijakan terakhir diimplementasikan pada UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di dalamnya ada beberapa aturan yang menyederhanakan perhitungan perpajakan.
"Seperti rencana pengenaan PPN dengan tarif khusus untuk barang/jasa tertentu dan sektor usaha tertentu," ujar dia saat dihubungi detikcom, Sabtu (13/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan reformasi administrasi diimplementasikan pada administrasi pajak yang sederhana dan efisien.
"Adaptasi terhadap perkembangan struktur perekonomian termasuk perkembangan digital dan transaksi ekonomi, serta mengikuti tren dan best practice global," jelasnya.
Untuk saat ini, WP sudah sangat dimudahkan dengan berbagai fasilitas pelayanan yang ditawarkan oleh DJP. DJP menyebutnya 3C (Click,Call, Counter) , yaitu digitalisasi layanan perpajakan dengan mengutamakan pelayanan melalui jaringan internet (Click), telepon (Call), barulah tatap muka langsung (Counter).
"Beberapa layanan yang sangat memudahkan kewajiban utama WP di antaranya, untuk membayar pajak WP cukup menggunakan e-billing, untuk melaporkannya WP bisa menggunakan e-filling, dapat dikerjakan dari mana saja dan mudah karena tersedia langkah-langkah panduannya," jelas dia.
Selain itu, masih banyak digitalisasi layanan yang dibuat oleh DJP dalam rangka memudahkan administrasi WP. (tersedia di laman www.pajak.go.id).