Gara-gara Pandemi Banyak Orang Beralih Jadi Pekerja Serabutan

Gara-gara Pandemi Banyak Orang Beralih Jadi Pekerja Serabutan

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 15 Nov 2021 14:43 WIB
Infografis jumlah pengangguran di Indonesia
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta -

Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di masa awal Pandemi COVID-19 nyata adanya. Hal itu terbukti karena persentase pekerja formal menyusut sedangkan pekerja informal mengalami peningkatan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pada Agustus 2019, persentase pekerja informal sebanyak 55,8%. Kemudian angkanya meningkat menjadi 60,47% pada Agustus 2020.

"Agustus 2019 pekerja informal kita 55,8%, pekerja formal 44,12%, Agustus 2020 ini dalam kondisi pandemi saya kira Bapak/ibu semua tahu ternyata pandemi mengakibatkan ada kenaikan pekerja informal kita yang semula 55,8% menjadi 60,47%," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (15/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, memasuki 2021 mulai terjadi pemulihan. Persentase pekerja formal turun tipis pada Agustus tahun ini dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Seiring dengan pemulihan kondisi -saya tidak bilang pasca pandemi tapi sekarang juga kita masih pandemi- kita bisa lihat Agustus 2021 ada penurunan dibandingkan dengan Agustus 2020. Pekerja informal kita dari 60,47% turun menjadi 59,45%. Kemudian pekerja formalnya naik dari 39,53% menjadi 40,55%," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan catatan detikcom pada Maret lalu, mengutip Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat ada 29,12 juta orang yang terdampak pandemi Corona. Semua yang terdampak ini masuk ke dalam penduduk usia kerja. Dari angka tersebut, sebanyak 2,56 juta orang yang menjadi pengangguran karena COVID-19.

Sisanya sebanyak 0,76 juta orang bukan angkatan kerja karena COVID-19, sebanyak 1,77 juta orang sementara tidak bekerja karena Corona, dan sebanyak 24,03 juta orang bekerja dengan pengurangan jam kerja karena COVID-19.

(toy/dna)

Hide Ads