Komite IV DPD Ulas Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Bareng Menkop UKM

Komite IV DPD Ulas Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Bareng Menkop UKM

Erika Dyah - detikFinance
Senin, 15 Nov 2021 21:35 WIB
DPD RI
Foto: Dok. DPD RI
Jakarta -

Komite IV DPD RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki. Pertemuan ini dilakukan guna membahas Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan permasalahan daerah lainnya.

Dalam raker yang diselenggarakan secara hybrid dari Ruang GBHN, Komplek Parlemen, Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto mengatakan meski jumlahnya terus meningkat, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia masih menghadapi beragam persoalan. Menurutnya, saat ini pembinaan dan pengawasan LKM tidak berjalan optimal.

"Terutama terkait implementasi koordinasi antara pemerintah, dalam hal ini OJK, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Koperasi dan UKM dengan pemerintah daerah," ucap Sukiryanto dalam keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukiryanto juga menilai, perkembangan teknologi digital, terutama financial technology telah mengancam keberadaan LKM. Menurut Senator dari Kalimantan Barat ini, saat ini standarisasi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sertifikasi masih belum terwujud secara merata di seluruh LKM. Padahal menurutnya, standar ini sangat penting untuk menerapkan good and governance practice di dalam LKM.

"Selain itu juga keterlibatan pemerintah daerah yang masih rendah dalam mendorong kemajuan LKM serta persaingan LKM dengan lembaga keuangan informal seperti rentenir menjadi salah satu ancaman," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Casytha A Kathmandu pun menanyakan terkait pengawasan koperasi dan UKM. Ia mengatakan selain Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat lembaga lain yang juga bertugas dalam pengawasan tersebut, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta menyinggung mengenai peran Kementerian Koperasi dan UKM terhadap hasil-hasil nelayan. Menurutnya, hasil perikanan dari nelayan memiliki potensi besar yang harus diakomodir.

"Pak Menteri hanya memaparkan terkait pilot project hasil tani yang diakomodir oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Bagaimana dengan hasil-hasil nelayan? Apa sudah ada pilot project yang menjadikan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai offtaker untuk mengakomodir hasil-hasil dari nelayan tersebut," tanya senator dari Provinsi Maluku ini.

Menanggapi hal ini, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pihaknya memiliki beberapa usulan perubahan kebijakan KUR tahun 2022. Mulai dari mendorong LKM menjadi penyalur KUR, Peningkatan plafon KUR Mikro menjadi paling banyak Rp100 juta, usulan peningkatan plafon KUR penempatan TKI menjadi Rp 100 juta untuk mempercepat penyaluran KUR TKI, usulan subsidi bunga KUR Klaster menjadi sesuai dengan ketentuan subsidi bunga yang diberikan pada plafon KUR, dan melanjutkan pemberian tambahan subsidi bunga KUR tahun 2022 sebesar 6%.

"Sesuai prediksi pada tahun 2022 pandemi COVID-19 masih berlangsung, sehingga perlu melanjutkan pemberian tambahan subsidi bunga sebesar 6% agar bunga yang ditanggung oleh UMKM 0%," terang Teten.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Darmansyah Husein yang membacakan kesimpulan rapat mengatakan bahwa Komite IV DPD RI mendukung kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM terkait usulan perubahan kebijakan KUR tahun 2022 tersebut, khususnya kebijakan yang mendorong LKM menjadi penyalur KUR.

Selain itu, Komite IV juga mendukung konsistensi Kementerian Koperasi dan UKM dalam membawa UMKM untuk masuk ekosistem digital sehingga diharapkan UMKM mampu bersaing di pasar global. Ia pun menyebutkan, Komite IV juga mendukung langkah revisi terhadap UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian dalam rangka penguatan koperasi.

"Kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk memberikan tambahan alokasi kredit perbankan bagi UMKM di atas 30% secara bertahap sampai dengan tahun 2024. Dan juga mendukung kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyalurkan dan memperkuat pembiayaan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir minimum Rp 20 triliun," imbuhnya.

Lebih lanjut, Darmansyah menjelaskan pihaknya juga mendorong agar Kementerian Koperasi dan UKM meningkatkan koordinasi dengan OJK dan Kementerian Dalam Negeri dalam melakukan pembinaan terhadap LKM dan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum. Komite IV juga mendorong agar Kementerian Koperasi dan UKM bersinergi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan dalam rangka mendorong revitalisasi Koperasi Unit Desa di sektor riil.

(akn/hns)

Hide Ads