Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa upah minimum 2022 akan mengalami penyesuaian. Penetapannya akan dilakukan oleh gubernur dengan tim penghitungan upah daerah.
Hal itu dilakukan berdasarkan formula pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan digunakan untuk penetapan UMK 2022.
Berikut fakta-faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Upah Minimum 2022 Naik
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, membeberkan hasil perhitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP 2022 senilai 1,09%.
"Data Statistik Upah Minimum secara umum ya, rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," katanya dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).
Namun, jumlah 1,09% itu bukan berarti semua Provinsi akan naik dengan nilai itu. "Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09%. Hati-hati ya memahaminya," jelas dia.
2. UMP 2022 Jakarta Tertinggi
Dalam hasil perhitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), mengungkap UMP DKI Jakarta akan menjadi UMP tertinggi. Sedangkan terendah akan di Jawa Tengah.
"Dalam Data Statistik Upah Minimum secara umum ya, upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp 4.453.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%," paparnya.
3. Empat Provinsi UMP Tak Naik
Kemudian, diumumkan juga ada 4 Provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum di 2022. Hal itu karena nilai UM tahun 2021 keempat Provinsi itu lebih tinggi dari Batas Atas upah minimum. Sehingga UM tahun 2022 ditetapkan nilainya sama dengan upah minimum 2021.
"Keempat provinsi itu, Sumatera Selatan Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863," jelas dia.
4. Perusahaan Tak Patuh Akan Dipidana
Kemnaker menegaskan perusahaan harus mematuhi aturan penetapan upah minimum 2022, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur. Jika perusahaan tidak taat aturan tersebut, perusahaan yang memberikan upah di bawah upah minimum 2022 akan diberikan sanksi pidana.
"Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi pidana. Maka tadi saya bilang hati-hati. Harus taat hukum!" tegas Putri.
Perusahaan juga tidak diperbolehkan menunda pelaksanaan upah minimum tahun 2022.
5. Pandemi Bukan Alasan Tak Naikan UMP
Putri juga mengingatkan agar perusahaan tidak menggunakan pandemi COVID-19 sebagai alasan untuk tidak taat aturan.
"Perusahaan harus betul-betul menerapkan! Jangan beralasan atau berdalih karena masih di masa kebangkitan atau pemulihan pandemi COVID-19 lalu jadi tidak taat penetapan upah minimum. Hati-hati ini!," jelasnya.
6. Cara Cek Bayangan UMP 2022
Kemnaker membuka sistem informasi mengenai pengupahan di Indonesia melalui laman https://wagepedia.kemnaker.go.id/. Anggota Dewan Pengupahan Nasional Joko Santosa mengatakan wagepedia ini bisa digunakan untuk memberikan clarity atau penjelasan mengenai upah minimum.
Dalam laman ini tentu akan bisa menghitung berapa upah minimum berbagai Provinsi. Berikut cara melihatnya:
1. Buka laman https://wagepedia.kemnaker.go.id/
2. Klik Kalkulator Upah Minimum
3. Pada kolom cari data, isi pilihan Provinsi mana yang akan dicari tahu.
4. Klik Cari
5. Kemudian akan muncul, pertama di kolom kiri bawah ada indikator upah minimum di suatu daerah yang dicari. Kolom kanan akan ada nilai dari indikator tersebut.
6. Jika ingin menghitung berapa upah minimum 2022 untuk suatu daerah maka "Klik Hitung UM 2022"
8. Nanti akan muncul angka Batas Atas, Batas Bawah, kemudian Upah Minimum 2022.