Catat! Turis Asing Masuk RI Cuma Bisa Lewat 5 Bandara Ini

ADVERTISEMENT

Catat! Turis Asing Masuk RI Cuma Bisa Lewat 5 Bandara Ini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 16 Nov 2021 12:31 WIB
Syarat ke Bali untuk Turis Asing, Dibuka Mulai 14 Oktober
Catat! Turis Asing Masuk RI Cuma Bisa Lewat 5 Bandara Ini/Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia ditambah dalam aturan baru yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, dijelaskan pintu masuk Indonesia jalur udara dibuka pada lima bandara, dari sebelumnya hanya tiga.

Dikutip detikcom dari Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, Selasa (16/11/2021), pintu masuk perjalanan internasional melalui jalur udara dibuka untuk Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, dan Bandara Sam Ratulangi Manado.

Selain pengaturan pintu masuk lewat jalur udara, di dalam Inmendagri tersebut juga dijelaskan pintu masuk jalur laut dibuka di Provinsi Bali dan Kepulauan Riau. Pintu masuk ini boleh dilalui jenis kapal pesiar alias cruise, atau kapal layar yacht.

Namun dalam aturan ini tidak diatur pembukaan pintu masuk perjalanan darat berlaku di mana saja. Ketentuan lebih lanjut ditulis akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas COVID-19.

Sebelumnya, dalam aturan terakhir yang dikeluarkan awal November, pintu masuk Indonesia di jalur udara cuma dibuka di Soekarno-Hatta, Haji Fisabilillah, dan Sam Ratulangi.

Kemudian, pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan pelabuhan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara. Sementara itu, pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat, serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(hal/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT