Buruh Khawatir Upah Malah Turun Bukan Naik, Begini Hitungannya

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 16 Nov 2021 16:55 WIB
Ilustrasi upah/Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) khawatir upah minimum 2022 bukannya naik malah turun. Sebab, pemerintah menetapkan batas atas dan batas bawah upah minimum. Skema tersebut untuk pertama kalinya berlaku di tahun depan.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan batas bawah upah minimum ini nilainya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku saat ini. Artinya terbuka kemungkinan bagi pengusaha untuk menurunkan upah di tahun depan.

"Dengan menggunakan istilah batas bawah dan batas atas dalam penetapan upah minimum, KSPI ingin menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum, justru terjadi penurunan upah minimum sebesar hampir 50%," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

Batas atas dan batas bawah upah minimum sendiri dapat dilihat di sistem informasi mengenai pengupahan yang dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), melalui laman https://wagepedia.kemnaker.go.id/.

Said mengambil contoh upah minimum di Kota Depok. Pada 2021 ini salah satu kota di Provinsi Jawa Barat itu menetapkan upah minimum sebesar Rp 4,3 juta. Sementara berdasarkan kalkulator penyesuaian upah, batas atas Kota Depok adalah Rp 5.762.352. Tentu angka yang menggembirakan.

Selanjutnya hitungan-hitungan upah versi buruh. Langsung klik halaman kedua




(toy/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork