Ida menyatakan pihaknya telah menyampaikan data-data yang bersumber dari BPS sebagai acuan upah minimum kepada seluruh gubernur. Dengan demikian seluruh kepala daerah dapat menetapkan upah minimum sesuai ketentuan, sekaligus mencermati kondisi di daerahnya berdasarkan indikator makro daerahnya.
"Data BPS yang kami sampaikan memuat data-data ekonomi dan ketenagakerjaan dari mulai pertumbuhan ekonomi, inflasi, garis kemiskinan hingga pengangguran terbuka," kata Ida.
Lebih lanjut, menurut Ida Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 20 November 2021. Selain itu, setelah Gubernur menetapkan UMK, penentu UMK harus dilakukan paling lambat tanggal 30 Nov 2021 dilakukan setelah penetapan UMP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini juga telah tegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur," ungkap Ida.
Simak Video "Kenaikan UMP Belum Sesuai Harapan, Wagub Riza Minta Maaf"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/ara)