Menaker Sebut Upah Minimum di RI Ketinggian, Kok Bisa?

Menaker Sebut Upah Minimum di RI Ketinggian, Kok Bisa?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 16 Nov 2021 18:50 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tengah berupaya membuka keran penempatan pekerja migran di berbagai negara tujuan. Salah satunya dengan mengadakan komunikasi, penjajakan dan kerja sama dengan negara Taiwan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Foto: Dok. Kemnaker

Lebih lanjut Ida mengingatkan, upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara perhitungan kenaikan upah untuk karyawan di atas satu tahun, bukan mengacu pada berapa upah minimum yang berlaku.

Ida menjelaskan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perhitungan upahnya harus menggunakan upah aktual atau upah efektif berdasarkan pada struktur dan skala upah (SUSU) di masing-masing perusahaan.

Besaran upah efektif tersebut yaitu mengacu kepada struktur dan skala upah. Perusahaan harus mewujudkan distribusi upah di atas upah minimum secara adil antar jabatan atau pekerja dengan berbasis pada kinerja individu dan produktivitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian kenaikan upah masing-masing pekerja atau buruh akan bergantung dengan produktivitas yang dihasilkannya," ungkap Ida.



Simak Video "Presiden KSPSI Minta Upah Minimum 2022 Wajib Naik 8%!"
[Gambas:Video 20detik]

(hal/ara)

Hide Ads