Tak Pakai Hitungan Upah Minimum, Begini Formula Gaji Pegawai UMKM

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 16 Nov 2021 19:30 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan perhitungan upah pegawai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak masuk dalam aturan upah minimum provinsi (UMP). Ida mengatakan Upah pada usaha mikro dan kecil disepakati antara pekerja dengan pengusaha.

"Upah pada usaha mikro dan kecil disepakati antara pekerja atau buruh dengan pengusaha," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

Meski begitu, ada pengaturan tersendiri yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan terkait hitung-hitungan upah pegawai UMKM. Upah pegawai UMKM ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 50% dari rata-rata tingkat konsumsi di suatu wilayah. Kemudian, upah juga ditentukan 25% di atas rata-rata garis kemiskinan.

"Terdapat pengaturan upah terendah yang dapat disepakati pada usaha mikro dan kecil. Sekurang-kurangnya sebesar 50% dari rata-rata konsumsi atau 25% di atas garis kemiskinan," papar Ida.

Sementara itu, UMP ditetapkan pada 20 November 2021. Setelah gubernur menetapkan UMP, penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) harus dilakukan paling lambat 30 November 2021.

Penentuan UMK dilakukan setelah penetapan UMP. Ida mengatakan pihaknya telah menyampaikan data-data yang bersumber dari BPS sebagai acuan penentuan upah minimum kepada seluruh gubernur.

"Hal ini juga telah tegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur," ungkap Ida.



Simak Video "Kenaikan UMP Belum Sesuai Harapan, Wagub Riza Minta Maaf"

(hal/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork