Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan upah minimum di Indonesia terlalu tinggi. Bahkan, Ida mengatakan sebagian besar pengusaha tidak mampu lagi menjangkaunya.
Buktinya, saat ini pengusaha menjadikan upah minimum sebagai upah efektif, sehingga kenaikan upah bagi karyawan cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasarkan oleh kinerja individu.
"Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," ungkap Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).
Tingginya upah minimum ini menurut Ida dapat dilihat dari metode Kaitz Index. Metode ini sudah digunakan dunia internasional untuk mengukur tinggi rendahnya upah minimum di suatu wilayah.
Cara perhitungannya yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya. Median upah adalah nilai tengah antara upah tertinggi dan terendah di suatu wilayah. Nah kenyataannya, menurut Ida, besaran upah minimum di seluruh wilayah di Indonesia sudah melebihi median upahnya.
"Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, di mana idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6," ungkap Ida.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Presiden KSPSI Minta Upah Minimum 2022 Wajib Naik 8%!"
[Gambas:Video 20detik]