Menaker Sebut Upah Minimum di RI Ketinggian, Kok Bisa?

Menaker Sebut Upah Minimum di RI Ketinggian, Kok Bisa?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 16 Nov 2021 18:50 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tengah berupaya membuka keran penempatan pekerja migran di berbagai negara tujuan. Salah satunya dengan mengadakan komunikasi, penjajakan dan kerja sama dengan negara Taiwan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan upah minimum di Indonesia terlalu tinggi. Bahkan, Ida mengatakan sebagian besar pengusaha tidak mampu lagi menjangkaunya.

Buktinya, saat ini pengusaha menjadikan upah minimum sebagai upah efektif, sehingga kenaikan upah bagi karyawan cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasarkan oleh kinerja individu.

"Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," ungkap Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tingginya upah minimum ini menurut Ida dapat dilihat dari metode Kaitz Index. Metode ini sudah digunakan dunia internasional untuk mengukur tinggi rendahnya upah minimum di suatu wilayah.

Cara perhitungannya yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya. Median upah adalah nilai tengah antara upah tertinggi dan terendah di suatu wilayah. Nah kenyataannya, menurut Ida, besaran upah minimum di seluruh wilayah di Indonesia sudah melebihi median upahnya.

ADVERTISEMENT

"Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, di mana idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6," ungkap Ida.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Lebih lanjut Ida mengingatkan, upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara perhitungan kenaikan upah untuk karyawan di atas satu tahun, bukan mengacu pada berapa upah minimum yang berlaku.

Ida menjelaskan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perhitungan upahnya harus menggunakan upah aktual atau upah efektif berdasarkan pada struktur dan skala upah (SUSU) di masing-masing perusahaan.

Besaran upah efektif tersebut yaitu mengacu kepada struktur dan skala upah. Perusahaan harus mewujudkan distribusi upah di atas upah minimum secara adil antar jabatan atau pekerja dengan berbasis pada kinerja individu dan produktivitas.

"Dengan demikian kenaikan upah masing-masing pekerja atau buruh akan bergantung dengan produktivitas yang dihasilkannya," ungkap Ida.



Simak Video "Presiden KSPSI Minta Upah Minimum 2022 Wajib Naik 8%!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads