AS Akan Jual Kripto Rp 797 M Buntut Kasus Investasi Bodong BitConnect

AS Akan Jual Kripto Rp 797 M Buntut Kasus Investasi Bodong BitConnect

Siti Fatimah - detikFinance
Rabu, 17 Nov 2021 08:46 WIB
Kripto Adalah Haram Sebagai Mata Uang, Ini Hasil Forum Ijtima Ulama MUI
Foto: Shutterstock

Saat ini, Cryptocurrency yang dijual telah disita. Setidaknya ada 20 dompet digital yang dikendalikan oleh Arcaro. Dia mengaku bersalah pada 1 September lalu atas konspirasi dan penipuan terkait dengan skema curang memasarkan penawaran koin dan penukaran mata uang digital BitConnect.

Pria berusia 44 tahun ini mendapatkan keuntungan US$ 24 juta atau sekitar Rp 341 miliar dari aksi kejahatannya itu. Arcaro mengakui bahwa dia dan yang lainnya menipu investor mengenai teknologi milik BitConnect.

Awalnya mereka mengklaim teknologi yang dijuluki 'Bot Perdagangan BitConnect' dan 'Perangkat Lunak Volatilitas,' dapat menghasilkan keuntungan investasi besar dengan berdagang pada volatilitas di pasar pertukaran mata uang kripto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya, BitConnect mengoperasikan skema Ponzi buku teks dengan membayar investor BitConnect sebelumnya dengan uang dari investor selanjutnya," kata Departemen Kehakiman pada bulan September.

Atas tindakannya tersebut, Arcaro terancam mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan akan divonis pada 7 Januari 2022 mendatang.

ADVERTISEMENT

SEC dalam gugatannya mengatakan, BitConnect adalah organisasi tidak berbadan hukum yang mendaftarkan empat perusahaan di Inggris. Keempatnya telah dibubarkan. Sementara itu, satu tersangka lainnya, Kumbhani, seorang warga negara India berusia 35 tahun, tidak diketahui keberadaannya.


(fdl/fdl)

Hide Ads