Departemen Kehakiman AS akan menjual cryptocurrency senilai US$ 56 juta atau sekitar Rp 797 miliar (asumsi kurs dolar Rp 14.237). Angka tersebut merupakan hasil penyitaan dalam kasus skema Ponzi besar-besaran terhadap seorang pria yang mempromosikan program pinjaman crypto luar negeri bernama BitConnect.
Departemen Kehakiman mengatakan, hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk mengganti kerugian korban penipuan BitConnect. Pihaknya juga mendorong agar para korban melakukan pengaduan melalui situs resmi justice.go untuk mengajukan klaim penggantian biaya.
Sementara itu, kasus penipuan tersebut diduga telah menipu ribuan orang di AS dan luar negeri. Dari kasus tersebut, pelaku mendapatkan bitcoin senilai lebih dari US$ 2 miliar atau Rp 12 triliun dari Januari 2017 hingga Januari 2018.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan keuntungan 40% per bulan. "Klaim ini palsu," kata Komisi Sekuritas dan Bursa dalam gugatan pada bulan September terhadap BitConnect dikutip dari CNBC, Rabu (17/11/2021).
Pendiri BitConnect adalah Satish Kumbhani dan Glenn Arcaro, seorang pria Los Angeles yang merupakan promotor utama BitConnect di Amerika Serikat.
"Seperti yang diketahui atau diabaikan oleh Terdakwa secara sembrono, BitConnect tidak menggunakan dana investor untuk berdagang dengan Bot Perdagangan yang diklaimnya," kata SEC dalam gugatannya.
"BitConnect dan Kumbhani menyedot dana investor untuk keuntungan mereka sendiri, dan keuntungan rekanan mereka, dengan mentransfer dana tersebut ke alamat dompet digital yang dikendalikan oleh Kumbhani, Arcaro, promotor lain, termasuk Promotor Arcaro, dan individu tak dikenal lainnya," sambungnya.
Pihak berwenang mengatakan skema itu diyakini sebagai penipuan cryptocurrency terbesar yang pernah dituntut di Amerika Serikat.
(fdl/fdl)