AS Akan Jual Kripto Rp 797 M Buntut Kasus Investasi Bodong BitConnect

AS Akan Jual Kripto Rp 797 M Buntut Kasus Investasi Bodong BitConnect

Siti Fatimah - detikFinance
Rabu, 17 Nov 2021 08:46 WIB
Kripto Adalah Haram Sebagai Mata Uang, Ini Hasil Forum Ijtima Ulama MUI
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Departemen Kehakiman AS akan menjual cryptocurrency senilai US$ 56 juta atau sekitar Rp 797 miliar (asumsi kurs dolar Rp 14.237). Angka tersebut merupakan hasil penyitaan dalam kasus skema Ponzi besar-besaran terhadap seorang pria yang mempromosikan program pinjaman crypto luar negeri bernama BitConnect.

Departemen Kehakiman mengatakan, hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk mengganti kerugian korban penipuan BitConnect. Pihaknya juga mendorong agar para korban melakukan pengaduan melalui situs resmi justice.go untuk mengajukan klaim penggantian biaya.

Sementara itu, kasus penipuan tersebut diduga telah menipu ribuan orang di AS dan luar negeri. Dari kasus tersebut, pelaku mendapatkan bitcoin senilai lebih dari US$ 2 miliar atau Rp 12 triliun dari Januari 2017 hingga Januari 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku mengiming-imingi korban dengan keuntungan 40% per bulan. "Klaim ini palsu," kata Komisi Sekuritas dan Bursa dalam gugatan pada bulan September terhadap BitConnect dikutip dari CNBC, Rabu (17/11/2021).

Pendiri BitConnect adalah Satish Kumbhani dan Glenn Arcaro, seorang pria Los Angeles yang merupakan promotor utama BitConnect di Amerika Serikat.

ADVERTISEMENT

"Seperti yang diketahui atau diabaikan oleh Terdakwa secara sembrono, BitConnect tidak menggunakan dana investor untuk berdagang dengan Bot Perdagangan yang diklaimnya," kata SEC dalam gugatannya.

"BitConnect dan Kumbhani menyedot dana investor untuk keuntungan mereka sendiri, dan keuntungan rekanan mereka, dengan mentransfer dana tersebut ke alamat dompet digital yang dikendalikan oleh Kumbhani, Arcaro, promotor lain, termasuk Promotor Arcaro, dan individu tak dikenal lainnya," sambungnya.

Pihak berwenang mengatakan skema itu diyakini sebagai penipuan cryptocurrency terbesar yang pernah dituntut di Amerika Serikat.

Saat ini, Cryptocurrency yang dijual telah disita. Setidaknya ada 20 dompet digital yang dikendalikan oleh Arcaro. Dia mengaku bersalah pada 1 September lalu atas konspirasi dan penipuan terkait dengan skema curang memasarkan penawaran koin dan penukaran mata uang digital BitConnect.

Pria berusia 44 tahun ini mendapatkan keuntungan US$ 24 juta atau sekitar Rp 341 miliar dari aksi kejahatannya itu. Arcaro mengakui bahwa dia dan yang lainnya menipu investor mengenai teknologi milik BitConnect.

Awalnya mereka mengklaim teknologi yang dijuluki 'Bot Perdagangan BitConnect' dan 'Perangkat Lunak Volatilitas,' dapat menghasilkan keuntungan investasi besar dengan berdagang pada volatilitas di pasar pertukaran mata uang kripto.

"Sebenarnya, BitConnect mengoperasikan skema Ponzi buku teks dengan membayar investor BitConnect sebelumnya dengan uang dari investor selanjutnya," kata Departemen Kehakiman pada bulan September.

Atas tindakannya tersebut, Arcaro terancam mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan akan divonis pada 7 Januari 2022 mendatang.

SEC dalam gugatannya mengatakan, BitConnect adalah organisasi tidak berbadan hukum yang mendaftarkan empat perusahaan di Inggris. Keempatnya telah dibubarkan. Sementara itu, satu tersangka lainnya, Kumbhani, seorang warga negara India berusia 35 tahun, tidak diketahui keberadaannya.

(fdl/fdl)

Hide Ads