Surati Sri Mulyani, Pengusaha Protes Baju Impor Kena Tambahan Bea Masuk

Surati Sri Mulyani, Pengusaha Protes Baju Impor Kena Tambahan Bea Masuk

Siti Fatimah - detikFinance
Rabu, 17 Nov 2021 09:53 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi anggota dewan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) tahun 2022, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/05/2021).
Surati Sri Mulyani, Pengusaha Protes Baju Impor Kena Tambahan Bea Masuk

Pihaknya memberikan masukan kepada pemerintah bahwa yang menjadi pesaing garmen lokal dan mematikan pengusaha kecil dan menengah adalah garmen impor massal/generic yang menjual pakaian impor dengan harga sangat murah, bukan garmen impor merek global.

"Produk-produk yang kami tawarkan kepada masyarakat memiliki konsep dan gaya (style) yang berbeda. Tersedianya produk merek global yang lengkap dengan harga kompetitif di Indonesia dan terpadu dengan garmen lokal akan membuat nyaman turis mancanegara, meningkatkan belanja turis dan menjadikan Indonesia sebagai shopping destination," paparnya.

Selain itu, dia juga mengatakan, adanya kebijakan ini akan menurunkan kepercayaan principal (brands) terhadap pemerintah Indonesia. Merek global mengandalkan global value chain (GVC) dan kemudahan ekspor impor untuk memasok berbagai variasi produk kepada konsumennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penerapan BMTP akan membuat Indonesia semakin tidak kompetitif di sisi ritel, jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan lain-lain dari sisi harga dan kelengkapan/variasi produk," kata Handaka.

Akibatnya konsumen kelas menengah ke atas akan berbelanja ke luar negeri dan jasa penitipan barang dari luar negeri akan semakin marak terjadi. Lebih jauh lagi akan berpotensi menghilangkan potensi devisa dari PPN ritel dan bea masuk.

ADVERTISEMENT

"Sebagai pelaku bisnis ritel, kami mengkhawatirkan adanya potensi penurunan penerimaan negara dari bea masuk, PPN Impor, PPN Ritel dan juga PPh Badan," pungkasnya.


(fdl/fdl)

Hide Ads