Ada Bea Masuk Tambahan, Baju Impor Bisa Masuk Lewat 'Jalan Tikus'

Ada Bea Masuk Tambahan, Baju Impor Bisa Masuk Lewat 'Jalan Tikus'

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 17 Nov 2021 15:43 WIB
Baju Impor
Foto: Baju Impor (Luthfy Syahban/detik.com) / Ada Bea Masuk Tambahan, Baju Impor Bisa Masuk Lewat 'Jalan Tikus'
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) protes dengan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor pakaian dan aksesori pakaian. Pihaknya merupakan importir untuk merek kelas atas hingga menengah.

Ketua Umum Apregindo, Handaka Santosa menilai jika alasan aturan untuk menyelamatkan industri dalam negeri, harusnya incar garmen impor massal yang menjual pakaian dengan harga murah. Sebab produk bermerek impor disebut hanya sebagai pelengkap dan memiliki pasar tersendiri.

"Produk apa sih yang menjadi pesaing produk lokal? Apakah Chanel, Gucci dan lain-lain? Bukan kan, tapi produk yang diimpor massal yang harganya murah banget kayak misalnya ketemu di Tanah Abang jilbab harganya di bawah Rp 10.000, itu kan yang menjadi pesaing, harusnya langsung dikenakan bea masuk tambahan," kata Handaka kepada detikcom, Rabu (17/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika semua pakaian impor (baik yang bermerek maupun tidak) dikenakan bea masuk tambahan, kata Handaka, berpotensi adanya penyelundupan yang dilakukan oleh garmen impor massal tersebut. Sementara pihaknya sebagai importir pakaian bermerek mengaku selama ini sudah patuh.

"Kalau sampai ini dikenakan semua tidak akan berhasil karena produk ini (garmen impor massal) kan tetap cari jalan tikus, nggak bisa dengan resmi malah mereka menyelundup nggak ada biaya masuk sama sekali," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi peraturannya kurang tepat karena seharusnya yang menjadi pesaing produk lokal adalah barang-barang impor massal, bukan barang impor bermerek. Kalau bermerek itu tidak bisa diperoleh dengan bebas, tapi kalau massal bisa diperoleh dengan bebas," tambahnya.

Adanya pengenaan bea masuk tambahan terhadap semua jenis pakaian impor juga disebut bisa menurunkan pendapatan negara dari bea masuk, PPN impor, PPN ritel, PPh Badan dan lainnya. Saat ini bea masuk yang dikenakan kepada garmen impor sudah mencapai 25%.

Berdasarkan perhitungan Apregindo, BMTP akan berpengaruh cukup tinggi pula kepada FoB sampai 70%. Hal itu akan menggerus margin keuntungan dan menambah biaya lain seperti PPh Impor, proses sertifikasi SNI untuk beberapa kategori produk impor, proses inspeksi sebelum produk impor tiba, biaya perizinan yang tinggi, dan biaya pajak langsung maupun tidak langsung lainnya.

"Negara akan mendapat penurunan bea masuk karena kalau volume penjualannya turun, tentunya impornya turun," jelasnya.

Selain itu juga aturan ini disebut dapat menurunkan daya saing Indonesia dengan negara tetangga seperti Singapura, hingga Malaysia. Turis asing disebut akan memilih belanja ke negara yang menerapkan harga paling murah.

"Coba bayangkan kalau orang yang biasa pakai produk A tidak bisa ditemukan atau harganya mahal banget kan bersaing antara Indonesia dengan Singapura atau Malaysia. Kalau belanja di sana lengkap, di kita malah nggak lengkap gimana turis nggak belanja ke Singapore, Thailand, Kuala Lumpur?," tandasnya.

(aid/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads