Baju Impor Kena Bea Masuk Tambahan hingga Rp 63 Ribu/Pcs, Ini 3 Faktanya

Baju Impor Kena Bea Masuk Tambahan hingga Rp 63 Ribu/Pcs, Ini 3 Faktanya

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 17 Nov 2021 19:00 WIB
Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, tidak hanya dipenuhi pakaian buatan dalam negeri. Tapi juga baju impor dari China. Seperti apa penampakannya? Yuk lihat!
Foto: Puti Aini Yasmin

3. Berlaku Juga Bagi Pelaku Jastip

Aturan ini juga berlaku buat barang kiriman dan barang yang dibawa langsung dari luar negeri (hand carry). Jadi bagi yang beli baju dari luar negeri untuk sendiri, oleh-oleh atau membuka jasa titip (jastip), bisa kena bea masuk tambahan.

"Untuk barang kiriman sepanjang bea masuknya dipungut, BMTP-nya juga dipungut. Barang bawaan penumpang dari luar negeri juga sama (dikenakan BMTP)," kata Syarif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dikenakan bea masuk tambahan hanya yang nilainya mencapai batas minimal. Berdasarkan PMK Nomor 203 Tahun 2017, batasan barang bawaan ditetapkan US$ 500 per orang atau setara Rp 7 juta (kurs Rp 14.000).

"Barang bawaan dikenakan bea masuk tambahan jika harganya di atas batas kena bea masuk sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selama ini jika bawa barang yang harganya melebihi batasan, maka kelebihannya itu yang dikenakan pajak. Misalnya membawa barang US$ 550, maka US$ 50 yang terkena pajak mulai dari bea masuk, PPh, dan PPN.

Nah dengan adanya BMTP ini, ada biaya tambahan lagi yang dikenakan yakni dengan besaran yang berkisar Rp 19.260 hingga Rp 63 ribu per pcs untuk tahun pertama.



Simak Video "Sri Mulyani Jelaskan 7 Agenda Keuangan yang Dibahas di KTT G-20"
[Gambas:Video 20detik]

(aid/zlf)

Hide Ads