Baju Impor Kena Bea Masuk Tambahan hingga Rp 63 Ribu/Pcs, Ini 3 Faktanya

Baju Impor Kena Bea Masuk Tambahan hingga Rp 63 Ribu/Pcs, Ini 3 Faktanya

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 17 Nov 2021 19:00 WIB
Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, tidak hanya dipenuhi pakaian buatan dalam negeri. Tapi juga baju impor dari China. Seperti apa penampakannya? Yuk lihat!
Foto: Puti Aini Yasmin
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor pakaian dan aksesori pakaian mulai 12 November 2021 hingga tiga tahun ke depan. Ini membuat baju impor berpotensi lebih mahal dibanding sebelumnya karena dikenakan tarif tambahan.

Dalam aturan ini, bea masuk tambahan ditetapkan terhadap 134 pos tarif untuk produk pakaian dan aksesori pakaian. Jenis produk yang dikenakan yakni segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear, dan neckwear.

Pengenaan BMTP pakaian dan aksesori pakaian berlaku untuk semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak delapan pos tarif yang diproduksi dari 122 negara. Daftar negara terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 3 faktanya:

1. Besaran Bea Masuk Tambahan hingga Rp 63 Ribu

ADVERTISEMENT

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu mengatakan besaran bea masuk tambahan berkisar Rp 19.260 hingga Rp 63 ribu per piece (pcs) untuk tahun pertama. Kemudian, tahun kedua tarifnya berangsur turun jadi minimal Rp 18.297 hingga Rp 59.850 per pcs dan tahun ketiga Rp 17.382 dan hingga Rp 56.858 per pcs.

Contohnya, produk dengan kode HS 62043300 dikenakan tarif Rp 63.000 per helai pada tahun pertama dan turun menjadi Rp 56.858 per helai pada tahun ketiga. Lalu ada juga kode HS 62149090 yang dikenakan tarif Rp 19.800 per helai pada tahun pertama dan menjadi Rp 17.870 per helai pada tahun ketiga.

2. Baju Impor Bekas Tak Berlaku

Tambahan bea masuk baju impor tidak berlaku bagi produk impor pakaian bekas. Pasalnya, kegiatan itu sebenarnya dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Ketentuan impor (BMTP hanya) untuk pakaian baru. Impor pakaian bekas dilarang dengan Permendag," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Syarif Hidayat kepada detikcom, Rabu (17/11/2021).

Untuk diketahui, pemerintah melarang impor baju bekas dengan alasan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.

3. Berlaku Juga Bagi Pelaku Jastip

Aturan ini juga berlaku buat barang kiriman dan barang yang dibawa langsung dari luar negeri (hand carry). Jadi bagi yang beli baju dari luar negeri untuk sendiri, oleh-oleh atau membuka jasa titip (jastip), bisa kena bea masuk tambahan.

"Untuk barang kiriman sepanjang bea masuknya dipungut, BMTP-nya juga dipungut. Barang bawaan penumpang dari luar negeri juga sama (dikenakan BMTP)," kata Syarif.

Meski begitu, barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dikenakan bea masuk tambahan hanya yang nilainya mencapai batas minimal. Berdasarkan PMK Nomor 203 Tahun 2017, batasan barang bawaan ditetapkan US$ 500 per orang atau setara Rp 7 juta (kurs Rp 14.000).

"Barang bawaan dikenakan bea masuk tambahan jika harganya di atas batas kena bea masuk sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Selama ini jika bawa barang yang harganya melebihi batasan, maka kelebihannya itu yang dikenakan pajak. Misalnya membawa barang US$ 550, maka US$ 50 yang terkena pajak mulai dari bea masuk, PPh, dan PPN.

Nah dengan adanya BMTP ini, ada biaya tambahan lagi yang dikenakan yakni dengan besaran yang berkisar Rp 19.260 hingga Rp 63 ribu per pcs untuk tahun pertama.



Simak Video "Sri Mulyani Jelaskan 7 Agenda Keuangan yang Dibahas di KTT G-20"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads