Warga Gunungkidul Nunggak Pajak Rp 9 M, Aset-asetnya Disita!

Warga Gunungkidul Nunggak Pajak Rp 9 M, Aset-asetnya Disita!

Pradito Rida Pertana - detikFinance
Rabu, 17 Nov 2021 19:15 WIB
Nunggak Pajak Rp 9 miliar, Warga Gunungkidul Ini asetnya disita
Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom: Nunggak Pajak Rp 9 miliar, Warga Gunungkidul Ini asetnya disita
Gunungkidul -

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari Kabupaten Gunungkidul menyita aset tidak bergerak milik S, warga Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. S telah menunggak pajak sekitar Rp 9 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yoyok Satiotomo menjelaskan, bahwa wajib pajak (WP) memiliki utang pajak sebesar Rp 9,4 miliar. Hal itu sesuai dengan hasil surat ketetapan pajak (SKP) tahun 2019 atas tahun pajak 2015-2016.

"Karena itu hari ini kita menyita aset wajib pajak milik S karena memiliki utang ke KPP sebesar Rp 9,485 miliar," katanya saat ditemui wartawan di Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (17/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih, sebelum penyitaan setidaknya ada 3 tahap yang sudah dilakukan pihaknya yakni dengan Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan. Untuk itu hari ini pihaknya melakukan eksekusi terhadap aset milik S di Kalurahan Baleharjo.

"Dan hari ini kami lakukan eksekusi sita. Aset milik S disita oleh negara mengacu pada UU Nomor 19/2009 tentang Penagihan Pajak," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Yoyok melanjutkan, S sehari-hari berprofesi seorang pengusaha. Menurutnya S bermaksud menjual sendiri asetnya tersebut untuk melunasi tunggakan pajak.

"Jadi dia (S) berharap obyek yang disita bisa segera terjual, kalau nanti belum (terjual) terpaksa kami lelang," ujarnya.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Lihat juga Video: Peran 2 Pegawai Ditjen Pajak yang Ditetapkan KPK Tersangka Dugaan Suap

[Gambas:Video 20detik]



Sementara itu, Kepala KPP Pratama Wonosari Veronica Heryanti menambahkan, sebenarnya S sudah membayar. Namun eksekusi sita tetap berlangsung karena ada tunggakan hutang pajak sesuai hasil Surat Ketetapan Pajak (SKP) 2019 atas Tahun Pajak 2015 dan 2016, dengan total Rp 9,485 Miliar.

"Untuk aset yang disita tadi diperkirakan memiliki nilai Rp 5 miliar," katanya.

Dia mengungkapkan pula bahwa tahun ini sudah ada 3 WP yang asetnya disita pihaknya. Semua itu lantaran ketiganya menunggak utang pajak.

Selain itu, Veronica mengaku sulit untuk menarik pajak WP selama pandemi COVID-19. Kendati demikian, pihaknya tetap mengupayakan berbagai pendekatan agar WP bersedia dan segera melunasi kewajibannya.

"Padagal sudah kami imbau dan ingatkan, termasuk melakukan konseling agar ada itikad baik melunasi pajak," ujarnya.


Hide Ads