Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari Kabupaten Gunungkidul menyita aset tidak bergerak milik S, warga Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. S telah menunggak pajak sekitar Rp 9 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yoyok Satiotomo menjelaskan, bahwa wajib pajak (WP) memiliki utang pajak sebesar Rp 9,4 miliar. Hal itu sesuai dengan hasil surat ketetapan pajak (SKP) tahun 2019 atas tahun pajak 2015-2016.
"Karena itu hari ini kita menyita aset wajib pajak milik S karena memiliki utang ke KPP sebesar Rp 9,485 miliar," katanya saat ditemui wartawan di Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (17/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, sebelum penyitaan setidaknya ada 3 tahap yang sudah dilakukan pihaknya yakni dengan Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan. Untuk itu hari ini pihaknya melakukan eksekusi terhadap aset milik S di Kalurahan Baleharjo.
"Dan hari ini kami lakukan eksekusi sita. Aset milik S disita oleh negara mengacu pada UU Nomor 19/2009 tentang Penagihan Pajak," ujarnya.
Yoyok melanjutkan, S sehari-hari berprofesi seorang pengusaha. Menurutnya S bermaksud menjual sendiri asetnya tersebut untuk melunasi tunggakan pajak.
"Jadi dia (S) berharap obyek yang disita bisa segera terjual, kalau nanti belum (terjual) terpaksa kami lelang," ujarnya.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
Lihat juga Video: Peran 2 Pegawai Ditjen Pajak yang Ditetapkan KPK Tersangka Dugaan Suap