Siap-siap! Luhut Beri Sinyal Pengetatan di Libur Natal-Tahun Baru

Siap-siap! Luhut Beri Sinyal Pengetatan di Libur Natal-Tahun Baru

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 17 Nov 2021 20:00 WIB

Dia mengatakan berbagai kemungkinan kebijakan bisa dilakukan. Dari sisi transportasinya bisa saja ada pembatasan mobilitas masyarakat ataupun pengetatan syarat perjalanan di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 sebagai antisipasi ledakan kasus COVID-19. Kemudian tempat wisata bisa saja diperketat syarat masuknya ataupun pembatasan kapasitas.

"Kami susun langkah itu, apakah itu pembatasan mobilitas atau pengetatan syarat, paling penting adalah bagaimana aktivitas di hulu bisa dikendalikan. Bagaimana orang berpergian untuk liburan wisata dan kepentingan sektor ekonomi lain ini harus dikendalikan. Bisa saja pariwisata ada pengetatan syarat dan kapasitas dibatasi," ungkap Adita dalam diskusi virtual FMB 9, Rabu (3/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabar terakhir, keputusan soal aturan perjalanan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) akan ditentukan pekan ini. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penetapan aturan itu akan didiskusikan dengan Kementerian lain terutama, Kementerian Kesehatan, Kementerian PMK, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kapolri.

"Jadi minggu ini kita akan rapat dengan Kapolri Kemenkes, Menteri Ketenagakerjaan, kita akan merumuskan bagaimana (aturan terkait) Nataru," kata Budi saat ditemui di sela-sela peresmian ruas Jalan Tol Serang-Rangkasbitung di Banten, Selasa (16/11/2021).


(hal/ara)

Hide Ads