Membandingkan Kenaikan UMP Sejak Reformasi, Era Jokowi Paling Kecil

Membandingkan Kenaikan UMP Sejak Reformasi, Era Jokowi Paling Kecil

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 18 Nov 2021 12:42 WIB
UMP Artinya Upah Minimum Provinsi, Ini Penjelasannya
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Upah minimum untuk 2022 belakangan ini masih menjadi polemik. Dari kalangan pekerja merasa keputusan kenaikan rata-rata upah minimum belum sesuai dengan keinginan mereka.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkap hasil perhitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP senilai 1,09%.

"Data Statistik Upah Minimum secara umum ya, upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp 4.453.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuk Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjawab pertanyaan dari berbagai pihak yang mempertanyakan apakah kenaikan UMP itu akan naik tahun depan 1,09%.

"Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09%. Hati-hati ya memahaminya," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Melansir CNBC Indonesia, Kamis (18/11/2021) kenaikan UMP 1,09% sebenarnya lebih baik ketimbang 2021. Tahun ini, rata-rata UMP di seluruh provinsi adalah Rp 2.684.740,31 per bulan. Naik tipis 0,46% dibandingkan 2020.

Akan tetapi, laju kenaikan UMP memang semakin menurun. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2015-2021, UMP naik rata-rata 8,66% setiap tahunnya. Jauh lebih rendah ketimbang masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang 12,69% per tahun.

Sementara pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri 2001-2004, rata-rata UMP naik 21%. Kemudian pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid 1999-2001, kenaikan UMP mencapai 24,82% saban tahunnya.

Sedangkan kala pemerintahan Presiden BJ Habibie yang singkat itu (1998-1999), kenaikan UMP rata-rata 15,42% per tahun. Jadi kenaikan UMP pada masa pemerintahan Presiden Jokowi sejauh ini adalah yang terendah pada era Reformasi.

Lihat juga Video: Kenaikan UMP Belum Sesuai Harapan, Wagub Riza Minta Maaf

[Gambas:Video 20detik]



(das/das)

Hide Ads