Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti tudingan yang dialamatkan kepada pemerintah. Pemerintah disebut ingin menggarong uang rakyat yang digunakan untuk penanganan COVID-19.
Tuduhan tersebut dialamatkan kepada pemerintah karena Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Aturan tersebut dianggap membuat pemerintah kebal hukum.
Mahfud menjelaskan bahwa Perppu tersebut diterbitkan karena pemerintah perlu memperlebar defisit APBN di atas 3%. Pelonggaran tersebut dibutuhkan agar ada fleksibilitas bagi pemerintah dalam membuat program penanganan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa pake Perppu? Karena di dalam UU Keuangan Negara kita dikatakan pemerintah akan dinyatakan melanggar hukum kalau defisit anggaran lebih dari 3%, sementara waktu itu dengan COVID diperkirakan bukan hanya turun lebih dari 3%, defisit itu akan mungkin melebihi banyak sekali," katanya dalam webinar, Kamis (18/11/2021).
Dia menjelaskan pemerintah butuh kecepatan dalam menyikapi merebaknya virus Corona pada awal 2020 lalu. Sementara jika menggunakan UU baru membutuhkan waktu yang panjang. Akhirnya dikeluarkan lah Perppu 1/2020.
"Ketika itu perlu, kita keluarkan Perppu. Timbul protes 'wah ini untuk menggarong uang negara' kenapa? Karena anggarannya diperbesar lalu di situ ada pasal bahwa kalau pemerintah itu ngeluarkan uang tidak bisa dituntut secara pidana kalau dilakukan dengan iktikad baik sesuai peraturan perundangan," jelasnya.
Dia menjelaskan bunyi pasal seperti itu bukanlah barang baru di Indonesia. Di beberapa produk hukum lainnya dijelaskan Mahfud juga dapat ditemukan pasal seperti itu.
Namun, ditegaskannya jika memang ada pejabat negara yang melanggar hukum silakan ditangkap. Dia pun mencontohkan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang sudah diciduk KPK karena menyalahgunakan anggaran bansos.
"Kita katakan kalau melanggar hukum tangkap aja buktinya itu Mensos itu tidak beritikad baik tangkap, kita serahkan saja ke KPK, ambil," tambahnya.
(toy/ara)