Ada PPKM Level 3, Malam Tahun Baru Dilarang Hura-hura hingga Pawai!

Ada PPKM Level 3, Malam Tahun Baru Dilarang Hura-hura hingga Pawai!

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 18 Nov 2021 16:40 WIB
Sejumlah warga menyalakan petasan dan kembang api di depan Rumah Sakit Darurat (RSD) Penanganan Covid-19 Kompleks Wisma Atlet Kemayoran saat malam pergantian tahun.
Ada PPKM Level 3, Malam Tahun Baru Dilarang Hura-hura Hingga Pawai!
Jakarta -

Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini akan diterapkan seluruh Indonesia tanpa terkecuali.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah juga akan melarang kegiatan pertemuan skala besar dalam masa kebijakan tersebut. Contohnya untuk pesta malam tahun baru.

"Akan kita batasi dan kita larang pertemuan skala besar, yaitu pesta old and new itu kita larang. Yang dibolehkan pesta old and new hanya di tingkat keluarga saja mungkin 10-15 (orang) keluarga masih dibolehkan," kata Muhadjir di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhadjir juga menegaskan, masyarakat dilarang untuk hura-hura apalagi pawai di malam tahun baru hingga menimbulkan kerumunan. Saat ini Kapolri sedang menyiapkan aturan tersebut.

"Kalau digelar di hotel, hura-hura tidak boleh apalagi juga diikuti petasan, pawai tahun baru itu semua akan dilarang dan sekarang sedang disiapkan Protap oleh Pak Kapolri," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lanjut ke halaman berikutnya soal aturan PPKM level 3.

Lebih lanjut Muhadjir kembali menjelaskan, penerapan PPKM nantinya akan berpatokan pada Surat Edaran (SE) Mendagri. Pemerintah daerah (Pemda) juga nantinya akan diminta membuat aturan turunan untuk menyesuaikan dengan daerah masing-masing.

"Jadi nanti dengan SE Mendagri, masing-masing Kementerian/Lembaga akan breakdown aturan lebih rinci sesuai bidang dan tanggung jawabnya kemudian itu diberlakukan secara nasional dan tidak ada lagi pembedaan PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa. Semua sama level 3," katanya.

"Aturan akan diperdetail oleh Menparekraf, dan juga Mendagri dan itu kan jadi wewenang daerah. Jadi kepala daerah, provinsi, kabupaten kota akan juga buat aturan turunan yang berlaku di masing-masing daerah," tutupnya.


Hide Ads