Sebelumnya Menaker mengatakan bahwa upah minimum di Indonesia terlalu tinggi sehingga sebagian besar pengusaha tidak mampu lagi menjangkaunya. Hal ini disebut bisa berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan.
"Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," ungkap Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).
Tingginya upah minimum ini menurut Ida dapat dilihat dari metode Kaitz Index. Metode ini sudah digunakan dunia internasional untuk mengukur tinggi rendahnya upah minimum di suatu wilayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara perhitungannya yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya. Median upah adalah nilai tengah antara upah tertinggi dan terendah di suatu wilayah. Nah kenyataannya, menurut Ida, besaran upah minimum di seluruh wilayah di Indonesia sudah melebihi median upahnya.
"Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, di mana idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6," ungkap Ida.
(aid/fdl)