Tjahjo Colek Risma Minta Data PNS yang Masih Terima Bansos

Tjahjo Colek Risma Minta Data PNS yang Masih Terima Bansos

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 18 Nov 2021 19:20 WIB
KemenPAN RB
Ilustrasi PNS (Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk memberikan data-data soal PNS yang menjadi penerima bansos. Hal ini dilakukan untuk melakukan pengecekan apakah ada potensi pelanggaran pada kasus 31 ribu PNS menjadi penerima bansos.

Tjahjo meminta Risma untuk memberikan data lengkap dari PNS yang disebut menjadi penerima bansos untuk diperiksa. Data itu terdiri dari nama lengkap, NIP, hingga instansi tempat PNS itu bekerja.

Data itu diberikan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian (PPK) di tiap instansi yang dimaksud untuk kemudian dilakukan investigasi lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS yang dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP, dan instansi atau lokasi pegawai yang dimaksud. Untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar melakukan investigasi terhadap yang bersangkutan," ungkap Tjahjo kepada detikcom, Kamis (18/11/2021).

"Jika memang terbukti (ada pelanggaran) barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Tjahjo mengatakan saat ini memang tidak ada aturan spesifik yang melarang pegawai negeri untuk mendapatkan bansos. Namun, pada dasarnya PNS merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap. Atas dasar tersebut, Tjahjo mengatakan PNS seharusnya tidak termasuk dalam penerima bansos.

"Walaupun tidak diatur secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima bantuan sosial, namun demikian pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, mulai dari gaji dan tunjangan dari negara," ungkap Tjahjo.

"Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," tegasnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Simak Video: Risma Ungkap Ada 31 Ribu ASN Kegep Terima Bansos

[Gambas:Video 20detik]



Berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, perlu ada pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan kepada PNS yang disebut menerima bansos. Maka dari itu pihaknya meminta Kemensos untuk memberikan data-data PNS yang disebut menerima dana bansos untuk diperiksa.

Apabila dalam pemeriksaan terbukti ada tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang bisa saja PNS tersebut mendapatkan sanksi. Hukuman yang diberikan berupa hukuman disiplin PNS.

"Pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ungkap Tjahjo.

Sebelumnya, Risma mengatakan ada sekitar 31.624 ASN yang masuk dalam data bansos. Dari jumlah tersebut, yang masih aktif menjadi pegawai negeri ada sekitar 28.965 orang. Data ini menurutnya sudah diserahkan ke BKN.

"Setelah kami serahkan ke BKN itu di data yang indikasi PNS itu ada 31.624 ASN, yang aktif setelah dicek di BKN itu 28.965 yang aktif, mungkin sisanya pensiun," ungkap Risma dalam konferensi pers virtual DTKS.

Risma bilang data-data yang ditemukan pihaknya ini tersebar di lebih dari 500 kota yang ada di Indonesia. Profesi PNS yang masuk dalam data DTKS ini ada yang menjadi dosen, pegawai di instansi pemerintah, hingga tenaga kesehatan.

"Ada yang dosen, ada yang dia ASN, ada juga yang tenaga medis dan sebagainya," ujar Risma.

Halaman 3 dari 2
(hal/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads