Fakta mengejutkan terungkap pada proses penyaluran bantuan sosial di tengah masyarakat. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan ada puluhan ribu pegawai negeri sipil (PNS) yang masuk ke dalam daftar penerima dan mendapatkan bantuan sosial.
Puluhan ribu orang ini disebut menjadi pihak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos. Risma mengatakan ada sekitar 31.624 ASN yang masuk dalam data bansos.
Dari jumlah tersebut, yang masih aktif menjadi pegawai negeri ada sekitar 28.965 orang. Data ini menurutnya sudah diserahkan ke BKN.
"Setelah kami serahkan ke BKN itu di data yang indikasi PNS itu ada 31.624 ASN, yang aktif setelah dicek di BKN itu 28.965 yang aktif, mungkin sisanya pensiun," ungkap Risma dalam konferensi pers virtual DTKS, Kamis (18/11/2021).
Risma bilang data-data yang ditemukan pihaknya ini tersebar di lebih dari 500 kota yang ada di Indonesia. Profesi PNS yang masuk dalam data DTKS ini ada yang menjadi dosen, pegawai di instansi pemerintah, hingga tenaga kesehatan.
"Ada yang dosen, ada yang dia ASN, ada juga yang tenaga medis dan sebagainya," ujar Risma.
Kemungkinan ada juga anggota TNI-Polri yang juga masuk dalam data bansos. Namun, angkanya sampai saat ini masih dalam pengecekan.
"Untuk yang TNI-Polri datanya sedang proses, belum ada angkanya saya masih nunggu surat dari panglima," ungkap Risma.
Mirisnya lagi, ternyata pihak Risma menemukan salah satu dari sekian banyak PNS tersebut ada yang memiliki rumah yang besar di tengah kota. Hal itu diketahui dari hasil analisa geoteknik dan data spasial yang didapatkan Kemensos.
"Kita sudah tandai alamatnya, yang kira-kira di kota punya rumah kira-kira luasnya 100 meter persegi, itu kan mampu ya pasti di kota besar," ungkap Risma
Usut punya usut, Risma mengatakan lokasi rumah orang tersebut ternyata ada di Jakarta. Tepatnya di Menteng.
"Itu di Menteng ya, sorry saya kurang hapal daerah Jakarta," katanya.
Meski begitu, Risma mengaku pihaknya tak bisa begitu saja menghapus dan mencabut nama orang tersebut dari daftar penerima bansos. Menurut UU 13 tahun 2011, DTKS dibuat oleh pemerintah daerah, baik pendaftarannya, verifikasinya, hingga validasinya.
Maka dari itu, dalam kasus ini pihaknya hanya bisa mengembalikan data DTKS yang menyimpang seperti untuk dikoreksi di tingkat daerah.
"Kami memang ada datanya, tandai alamatnya, tapi kan sesuai UU 13 ini data itu di daerah. Maka kami kembalikan ke daerah, kemudian daerah yang akan ngecek apakah dia layak," ungkap Risma.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pun buka suara. Baca di halaman berikutnya.
(hal/das)