Tjahjo ikut menjawab soal kasus 31 ribu PNS menerima bansos ini. Tjahjo menyatakan pada dasarnya pegawai negeri tidak termasuk dalam golongan yang berhak untuk menerima bansos.
Menurutnya selama ini memang tidak ada aturan spesifik yang melarang pegawai negeri untuk mendapatkan bansos, namun pada dasarnya PNS merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap. Atas dasar tersebut, Tjahjo mengatakan PNS seharusnya tidak termasuk dalam penerima bansos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun tidak diatur secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima bantuan sosial, namun demikian pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, mulai dari gaji dan tunjangan dari negara," ungkap Tjahjo lewat pesan singkat kepada detikcom.
"Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," tegasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai disebutkan bahwa yang berhak menjadi penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat yang miskin, tidak mampu, dan atau rentan terhadap risiko sosial.
Dia juga menjelaskan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.
Kriteria masalah sosial yang dimaksud adalah kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan,ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan korban tindak kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi.
Dia pun meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk memberikan data-data soal PNS yang menjadi penerima bansos. Hal ini dilakukan untuk melakukan pengecekan apakah ada potensi pelanggaran pada kasus 31 ribu PNS menjadi penerima bansos.
Tjahjo meminta Risma untuk memberikan data lengkap dari PNS yang disebut menjadi penerima bansos untuk diperiksa. Data itu terdiri dari nama lengkap, NIP, hingga instansi tempat PNS itu bekerja. Data itu diberikan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian (PPK) di tiap instansi yang dimaksud untuk kemudian dilakukan investigasi lebih lanjut.
"Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS yang dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP, dan instansi atau lokasi pegawai yang dimaksud. Untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar melakukan investigasi terhadap yang bersangkutan," ungkap Tjahjo.
"Jika memang terbukti (ada pelanggaran) barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," tegasnya.
Berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, perlu ada pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan kepada PNS yang disebut menerima bansos. Maka dari itu pihaknya meminta Kemensos untuk memberikan data-data PNS yang disebut menerima dana bansos untuk diperiksa.
Apabila dalam pemeriksaan terbukti ada tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang bisa saja PNS tersebut mendapatkan sanksi. Hukuman yang diberikan berupa hukuman disiplin PNS.
"Pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ungkap Tjahjo.
(hal/das)