Ini Langkah Bappebti Untuk Lindungi Investor Aset Kripto

d'Mentor

Ini Langkah Bappebti Untuk Lindungi Investor Aset Kripto

dtv - detikFinance
Jumat, 19 Nov 2021 08:53 WIB
Jakarta -

Kepala Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Indrasari Wisnu Wardhana telah membuat sejumlah aturan dalam perdagangan aset kripto. Tujuannya untuk melindungi dana aset investasi kripto milik masyarakat.

"Supaya masyarakat ini aman, uang masyarakat tidak semua dipegang pedagang, itu harus ditaruh di lembaga kliring dan asetnya tidak semua ada di pedagang, jadi tidak akan pedagang itu lari membawa uang seperti di luar negeri," ujar pria yang akrab disapa Wisnu ini dalam acara d'Mentor Rabu (17/11/2021).

Wisnu mengatakan adapun cerita pedagang kripto yang lari membawa aset, belum ada yang terjadi di Indonesia. Lantaran ada regulasi yang telah mengikat para pedagang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah itu dari sisi pengamanan untuk masyarakat," sambungnya.

Selain itu Wisnu jelaskan agar diberlakukan aturan layaknya saham dengan adanya batas atas atau batas bawah nilai aset kripto. Hal itu tidak bisa diterapkan dalam pasar komoditi.

"Untuk menghindari hal tersebut kita membuat aturan baru kalau harga tinggi itu nanti kewajiban pedagang memberikan notifikasi kepada pelanggan bahwa harga sedang tinggi jadi mereka diperingatkan bahwa harga sudah tinggi, tapi kalau dia mau beli, misal harga emas lagi tinggi tapi dia mau beli ya silakan para pedagang ini sudah memberikan informasi hal sama saat harga turun pada saat harga turun jauh, kalau dia mau jual saat butuh ya monggo," paparnya.

ADVERTISEMENT

Wisnu mengatakan tujuan dari notifikasi harga tinggi dan rendah dalam platform pedagang, sekaligus untuk edukasi pelanggan kripto. Sehingga orang bisa meminimalisir kerugian yang ada.

"Kita membuat regulasi untuk menjaga masyarakat, kebanyakan masyarakat hanya mendengar tidak mempelajari dulu," pungkasnya.

(ed/gah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads