Sebelumnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari Kabupaten Gunungkidul menyita aset tidak bergerak milik S, warga Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Hal itu karena S nunggak pajak sekitar Rp 9 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yoyok Satiotomo menjelaskan, bahwa wajib pajak (WP) memiliki hutang pajak sebesar Rp 9,4 miliar. Hal itu sesuai dengan hasil surat ketetapan pajak (SKP) tahun 2019 atas tahun pajak 2015-2016.
"Karena itu hari ini kita menyita aset wajib pajak milik S karena memiliki hutang ke KPP sebesar Rp 9,485 miliar," katanya saat ditemui wartawan di Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (17/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, sebelum penyitaan setidaknya ada 3 tahap yang sudah dilakukan pihaknya yakni dengan Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan. Untuk itu hari ini pihaknya melakukan eksekusi terhadap aset milik S di Kalurahan Baleharjo.
"Dan hari ini kami lakukan eksekusi sita. Aset milik S disita oleh negara mengacu pada UU Nomor 19/2009 tentang Penagihan Pajak," ujarnya.
(hns/hns)