Karyawan Dapat HP-Laptop dari Kantor Bebas Pajak, Ini Aturannya

Karyawan Dapat HP-Laptop dari Kantor Bebas Pajak, Ini Aturannya

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 19 Nov 2021 18:30 WIB
Ilustrasi Pajak
Karyawan Dapat HP-Laptop dari Kantor Bebas Pajak, Ini Aturannya
Jakarta -

Pemerintah akan menarik pajak dari penghasilan natura alias fasilitas yang diterima pekerja di kantor. Hal itu diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pengenaan pajak atas natura tidak berlaku untuk seluruh fasilitas kantor. Pihaknya bakal memberi batasan terkait fasilitas apa saja yang akan dikenakan.

"Beritanya kelihatan 'kalau saya dapat ponsel dari kantor dipajakin, kemudian laptop dipajakin' kan nggak begitu. Jadinya kita perlu untuk sosialisasi kepada masyarakat," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-undang HPP, Jumat (19/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fasilitas seperti handphone hingga laptop yang pada umumnya didapat karyawan tidak termasuk di dalamnya. Hanya jabatan tertentu dengan fasilitas fantastis saja yang akan menjadi objek pajak.

"Jadi kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau fasilitasnya saya nggak tahu, mungkin kita boleh tanya sama Ketua Kadin atau Pak Suryadi (Apindo). Kalau CEO itu kan fringe benefitnya (tunjangan tambahannya) banyak banget, yang itu biasanya jumlahnya sangat besar," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal pernah mengatakan bahwa perhitungannya akan sama dengan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Contohnya penghasilan per tahun yang berbentuk uang tunai dan nilai fasilitas digabung dan dihitung sebagai penghasilan bruto.

Nah dari situ akan dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) termasuk tanggungannya. Jika sudah diketahui Penghasilan Kena Pajak (PKP), maka dihitung dengan tarif progresif.

"Pajaknya dipotong sama dengan PPh secara umum," ujarnya dalam acara media gathering DJP di Denpasar Bali, Kamis (4/11/2021).

Lanjut ke halaman berikutnya.

Yon mengungkapkan untuk jumlah nilai fasilitas yang dihitung sebagai penghasilan ini tidak sama dengan harga barang yang diterima oleh pegawai. Hal ini karena adanya biaya penyusutan barang dan hanya dihitung senilai biaya penyewaan.

Terkait jenis dan batasan nilai fasilitas yang diterima pegawai, nantinya akan ditetapkan dalam aturan turunan. Setidaknya ada lima jenis natura yang tidak tergolong jenis objek pajak yaitu:

1. Penyedia makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.
2. Natura di daerah tertentu yaitu daerah yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi.
3. Natura karena keharusan pekerjaan contohnya seperti alat keselamatan kerja atau seragam.
4. Natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes.
5. Natura untuk jenis dan batasan tertentu.


Hide Ads