Pemerintah akan menarik pajak dari penghasilan natura alias fasilitas yang diterima pekerja di kantor. Hal itu diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pengenaan pajak atas natura tidak berlaku untuk seluruh fasilitas kantor. Pihaknya bakal memberi batasan terkait fasilitas apa saja yang akan dikenakan.
"Beritanya kelihatan 'kalau saya dapat ponsel dari kantor dipajakin, kemudian laptop dipajakin' kan nggak begitu. Jadinya kita perlu untuk sosialisasi kepada masyarakat," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-undang HPP, Jumat (19/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fasilitas seperti handphone hingga laptop yang pada umumnya didapat karyawan tidak termasuk di dalamnya. Hanya jabatan tertentu dengan fasilitas fantastis saja yang akan menjadi objek pajak.
"Jadi kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau fasilitasnya saya nggak tahu, mungkin kita boleh tanya sama Ketua Kadin atau Pak Suryadi (Apindo). Kalau CEO itu kan fringe benefitnya (tunjangan tambahannya) banyak banget, yang itu biasanya jumlahnya sangat besar," jelasnya.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal pernah mengatakan bahwa perhitungannya akan sama dengan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Contohnya penghasilan per tahun yang berbentuk uang tunai dan nilai fasilitas digabung dan dihitung sebagai penghasilan bruto.
Nah dari situ akan dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) termasuk tanggungannya. Jika sudah diketahui Penghasilan Kena Pajak (PKP), maka dihitung dengan tarif progresif.
"Pajaknya dipotong sama dengan PPh secara umum," ujarnya dalam acara media gathering DJP di Denpasar Bali, Kamis (4/11/2021).
Lanjut ke halaman berikutnya.