Praktik pinjaman online ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam menjadi sorotan. Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menyebut praktik ini telah merusak citra baik koperasi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi di Indonesia.
Hal itu diungkapkannya saat menghadiri Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) Ikatan Notaris Indonesia (INI), di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/11). Di kesempatan ini, Zabadi mengingatkan soal tugas dan kewajiban notaris.
Ia menjelaskan notaris tidak hanya sekadar membuat akta, tetapi juga berwenang memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta. Adapun hal ini diatur pada Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga, praktik usaha pinjaman online ilegal dengan menggunakan kedok Koperasi Simpan Pinjam, seperti yang saat ini sedang ramai diberitakan dapat eliminir," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).
Lebih lanjut Zabadi mengatakan berdasarkan data yang ada di Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) saat ini untuk seluruh Indonesia sebanyak 13.635. Menurutnya, jumlah tersebut berpotensi untuk dapat memberikan pemahaman soal koperasi yang tepat kepada masyarakat luas.
Tak hanya itu, NPAK dapat sekaligus berperan sebagai verifikasi permohonan pengesahan koperasi. Terlebih saat ini terdapat berbagai fenomena praktik pinjaman online ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam. Praktik ini, kata Zabai, telah merusak citra baik koperasi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi di Indonesia.
"Tidak dapat ditolerir, harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Zabadi.
Untuk itu, Kemenkop UKM melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat INI sebagai tindak lanjut adanya sejumlah notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam untuk praktik usaha pinjol illegal. Zabadi menyebut jumlah pembuatan akta pendirian koperasi cukup banyak, yakni lebih dari 8 Akta Pendirian sampai 60 Akta Pendirian oleh salah seorang notaris selama periode 2020-2021.
Selain itu, Zabadi menyebut pihaknya juga telah menelusuri salah satu kantor notaris yang telah membuat lebih kurang 50 Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam dalam waktu 2020-2021. Adapun 16 di antaranya diduga menggunakan alamat virtual office yang sama, berdasarkan dari keterangan yang disampaikan oleh notaris.
"Hal tersebut terjadi dikarenakan adanya oknum karyawan magang yang sengaja melakukan penyusupan akta. Ini potensial untuk disalahgunakan," ungkapnya.
Terkait hal ini, Zabadi menjelaskan koperasi simpan pinjam memiliki regulasi tersendiri yang harus dipatuhi. Pertama, koperasi wajib memasang papan nama pada kantor pusat dan kantor jaringan layanan usaha. Kedua, koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki izin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan pejabat yang berwenang.
"Penggunaan virtual office sebagai alamat kantor koperasi, sangat melanggar ketentuan, dikarenakan tidak mungkin dalam 1 virtual office dipasang 10 atau lebih papan nama kantor koperasi," paparnya.
Klik halaman selanjutnya >>>