Zabadi berharap kuasa pendiri-pendiri koperasi dapat dipastikan merupakan bagian dari para pendiri sesuai Pasal 1 angka 25 Permenkop 09 Tahun 2018. Dalam hal ini, Kuasa Pendiri adalah beberapa orang, di antara para pendiri yang diberi kuasa oleh para pendiri untuk menandatangani akta pendirian dan mengurus permohonan pengesahan akta pendirian koperasi.
"Karena telah ditemukan seorang notaris menerima Kuasa Pendiri yang bukan bagian dari para pendiri untuk menandatangani akta dengan jumlah lebih kurang 20 Akta Pendirian," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kegiatan ini, Zabadi pun mengapresiasi jajaran Pengurus Pusat INI yang telah menyelenggarakan acara ini. Dengan demikian, Kemenkop UKM dapat memberikan pembekalan dan penyegaran pengetahuan bagi notaris dalam menjalan tugas dan jabatannya.
Sementara itu, Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari mengakui terkait adanya beberapa oknum yang menjebak notaris hingga terjadi penyalahgunaan akta koperasi. Untuk itu, dirinya meminta agar para notaris tetap hati-hati dalam bertugas.
"Saya minta para notaris lebih mawas diri dan hati-hati. Harus selalu dipahami bahwa pendirian koperasi harus sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Yualita.
Di sisi lain, Sekjen PP INI Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan MoU dengan Kemenkop UKM menjadi wadah bagi notaris untuk melakukan penyuluhan terhadap akta yang akan dibuatnya. Hal ini dilakukan guna mencegah tindak kejahatan serupa.
"Ke depan, notaris agar lebih hati-hati, jangan sampai orang-orang yang ingin berbuat kejahatan bertameng notaris. Ini yang akan menjadi concern kita," ungkapnya.
Soal penyalahgunaan akta koperasi, Tri Firdaus membenarkan bahwa notaris tersebut didatangi orang untuk membuat akta dan tidak memiliki kewajiban secara materiil secara formil. Terkait hal ini, ia pun mengingatkan notaris agar lebih cermat dan teliti.
"Tetapi, dalam hal ini, kita juga melihat dampak apa yang terjadi. Lihat saja apa yang sudah terjadi akibat pinjol ilegal. Ini sudah sangat meresahkan, bahkan sampai ada yang bunuh diri. Oleh karena itu, kita sebagai notaris harus cermat, teliti, dan seksama. Jangan mudah membuat akte bagi orang yang akan melakukan kejahatan," pungkas Tri Firdaus.
Sebagai informasi, acara pembekalan dan penyegaran pengetahuan yang diikuti ratusan notaris dari 34 provinsi seluruh Indonesia.
(ncm/ega)