Buruh yang terlibat dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terbuka untuk menurunkan kenaikan upah minimum jadi 5%. Sebelumnya mereka menuntut naik 7-10%.
Berikut 3 faktanya:
1. Upah Minimum Naik Minimal 5%
Presiden KSPI Said Iqbal tetap meminta upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 naik sebesar 7-10%. Tetapi jika pemerintah mengadakan runding, pihak buruh menawarkan berhenti di angka 5-7%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tawaran yang kami ajukan hasil survei pasar kami adalah 7-10%. Nilai runding yang menggunakan PP Nomor 75 Tahun 2015 adalah 5-7%," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/11/2021).
2. Menolak Cuma Naik 1,09%
Iqbal menolak keras kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menaikkan upah minimum rata-rata hanya 1,09% karena itu dinilai inkonstitusional. Dalam keputusan itu, Menaker disebut hanya melindungi pengusaha dengan retorika keadilan dan keseimbangan.
"Tuntutan KSPI jelas kenaikan 7-10% bagi yang mampu, bagi yang tidak mampu mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum atau tidak menaikkan upah minimum dengan membuktikan laporan pembukuan keuangan dua tahun berturut-turut merugi. Kenapa pemerintah melindungi pengusaha-pengusaha besar?" imbuhnya.
3. Bakal Unjuk Rasa-Mogok Nasional
Hal itu akan disuarakan dalam unjuk rasa nasional di Istana Negara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan DPR RI yang digelar pada 28-30 November. Jika saat itu permintaannya tidak didengar, pihaknya bakal melanjutkan dengan aksi mogok nasional pada 6-8 Desember 2021 yang akan diikuti 2 juta buruh di seluruh Indonesia.
"Aksi ini meluas di 30 provinsi, lebih dari 150 kabupaten/kota yang melibatkan ratusan ribu pabrik dengan perkiraan jumlah anggota yang mogok nasional adalah 2 juta orang," tuturnya.