UMP Bali Naik Nyaris Rp 23.000, Cek di Sini Penjelasannya

UMP Bali Naik Nyaris Rp 23.000, Cek di Sini Penjelasannya

Sui Suadnyana - detikFinance
Jumat, 19 Nov 2021 23:40 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Dian Utoro Aji
Denpasar -

Upah minimum provinsi (UMP) 2022 Bali ditetapkan menjadi Rp 2.516.971. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HKL/2021tentang Upah Minimun Provinsi.

Pada tahun sebelumnya, UMP Bali berada di angka Rp 2.494.000. Karena itu, UMP Bali pada 2022 tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 22.971.

"Ya sudah diumumkan di website dinas ada, di web Pemprov juga ada. Ada kenaikan untuk UMP-nya Rp 22.971," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, Jumat (19/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arda mengatakan, penetapan UMP Bali dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha, unsur pekerja dalam hal ini serikat pekerja, dan unsur pemerintah. UMP tersebut telah dibahas pada minggu lalu.

"Kita sudah bahas Jumat lalu, seminggu yang lalu. Hasil pembahasannya kita ajukan atau rekomendasikan kepada gubernur," terang Arda.

ADVERTISEMENT

Menurut Arda, perhitungan UMP Bali dilakukan sesuai rumus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhitungannya berdasarkan data yang diberikan oleh pemerintah pusat.

"Perhitungannya kan berdasarkan angka-angka yang diberikan oleh pusat. Jadi Menteri Tenaga Kerja minta data-data, data kondisi ekonomi dan data kondisi ketenagakerjaan," jelasnya.

"Kemudian setelah diperoleh oleh menteri, menteri menyampaikan kepada semua gubernur. Berdasarkan data-data itulah diolah sesuai formula yang ada diperoleh angkanya Rp 2.516.971," tambahnya.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Arda mengatakan, berdasarkan angka tersebut, UMP Bali naik hanya sebesar 0,98 persen. Persentase tersebut berada di bawah rata-rata kenaikan nasional yang mencapai 1,09 persen.

"Kalau (yang dihitung) Kemenaker itu kan naik ratah-rata nasional, kalau kita masih di bawah rata-rata. Kalau kita naiknya di 0,98 persen. Kalau nasional 1,09 (persen)," ungkap Arda.

Meski kenaikan UMP Bali berada di bawah rata-rata nasional, Arda mengaku tetap merasa bersyukur. Sebab UMP Bali tetap bisa naik di tengah ekonomi pertumbuhan ekonomi Pulau Dewata paling rendah se-Indonesia dan berada dalam kondisi minus.

"Ya syukurlah (UMP) kita naik, karena pertumbuhan ekonomi kita di antara 34 provinsi paling terendah, minus," katanya.

Dikutip detikcom dari situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, ekonomi Bali triwulan III-2021 tercatat kontraksi 2,91 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (y-on-y).

Dari sisi produksi, kontraksi terdalam tercatat pada lapangan usaha transportasi dan pergudangan yaitu minus 16,03 persen. Sementara dari sisi pengeluaran, kontraksi terdalam tercatat pada komponen impor barang dan jasa yaitu minus 52,02 persen.

Karena itu, Arda memandang bahwa kenaikan UMP Bali Rp 22.971 pada 2022 dibandingkan tahun sebelumnya sudah ideal.

"Saya pikir sudah ideal sekali itu, dan kedua belah pihak, terutama pihak pekerja dan pihak pengusaha juga menyadari. Ya syukurlah terjadi kenaikan," paparnya.


Hide Ads