Upah minimum provinsi (UMP) 2022 Bali ditetapkan menjadi Rp 2.516.971. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HKL/2021tentang Upah Minimun Provinsi.
Pada tahun sebelumnya, UMP Bali berada di angka Rp 2.494.000. Karena itu, UMP Bali pada 2022 tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 22.971.
"Ya sudah diumumkan di website dinas ada, di web Pemprov juga ada. Ada kenaikan untuk UMP-nya Rp 22.971," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, Jumat (19/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arda mengatakan, penetapan UMP Bali dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha, unsur pekerja dalam hal ini serikat pekerja, dan unsur pemerintah. UMP tersebut telah dibahas pada minggu lalu.
"Kita sudah bahas Jumat lalu, seminggu yang lalu. Hasil pembahasannya kita ajukan atau rekomendasikan kepada gubernur," terang Arda.
Menurut Arda, perhitungan UMP Bali dilakukan sesuai rumus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhitungannya berdasarkan data yang diberikan oleh pemerintah pusat.
"Perhitungannya kan berdasarkan angka-angka yang diberikan oleh pusat. Jadi Menteri Tenaga Kerja minta data-data, data kondisi ekonomi dan data kondisi ketenagakerjaan," jelasnya.
"Kemudian setelah diperoleh oleh menteri, menteri menyampaikan kepada semua gubernur. Berdasarkan data-data itulah diolah sesuai formula yang ada diperoleh angkanya Rp 2.516.971," tambahnya.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik