Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) secara tegas menolak kenaikan upah sebesar 1,09% yang dinilai sangat tidak layak dan merugikan para pekerja.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Andi Gani menilai, kenaikan sangat tidak adil karena dipukul rata semua industri.
Pasalnya, ada sejumlah sektor usaha yang punya pertumbuhan di atas angka tersebut seperti, rumah sakit, farmasi, telekomunikasi, dan sektor pertambangan.
"Kenaikan upah ini tidak adil. Kami sangat menolak," tegasnya, Sabtu (20/11/2021).
Andi Gani mengaku heran dengan formula yang dipakai Pemerintah dalam menetapkan upah minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurutnya, saat ini Undang-Undang Cipta Kerja tengah digugat di Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan materil. Dengan begitu, belum ada keputusan hukum yang tetap untuk UU Cipta Kerja tersebut.
"Karena aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini belum inkracht, belum ada keputusan MK, maka harusnya formula lama yang dipakai. Kami minta Menaker menentukan formula yang tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi buruh," jelasnya.
Untuk itu, Andi Gani yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh Se-ASEAN (ATUC) ini meminta agar Anggota Dewan Pengupahan dari KSPSI baik itu melalui DPD dan DPC KSPSI berupaya memperjuangkan kenaikan Upah minimum 2022 secara maksimal.
"DPP KSPSI meminta perangkat organisasi DPD dan DPC KSPSI mengawal perundingan dan memberikan arahan kepada Anggota Dewan Pengupahan dari KSPSI untuk mencapai hasil yang terbaik," ujarnya.
(ara/ara)