Perusahaan Diminta Segera Buat Struktur dan Skala Upah Karyawan

Perusahaan Diminta Segera Buat Struktur dan Skala Upah Karyawan

Inkana Izatifiqa R Putri - detikFinance
Sabtu, 20 Nov 2021 22:53 WIB
Uang Gaji
Foto: iStock
Jakarta -

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menerima audiensi dari perwakilan pekerja/buruh.

Dalam pertemuannya di Ruang PTSA Kemnaker, Jumat (19/11), Putri menyebut ke depan pihaknya akan lebih aktif dalam melakukan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah (SUSU) ke perusahaan. Dengan demikian, perusahaan dapat segera membuat dan menerapkan struktur skala upah/gaji sesuai dengan kinerja pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan.

"Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," ucap Putri dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Putri menjelaskan struktur dan skala upah digunakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun. Selain itu, penerapan struktur skala upah di perusahaan merupakan wujud perlindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.

"Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga dapat mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing perusahaan yang akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Putri menjelaskan jika ditemukan perusahaan yang memberi upah di bawah upah minimum (UM) ke pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun maka dapat dikenakan sanksi.

Sanksinya pimpinan perusahaan bisa mendapat pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan setinggi-tingginya Rp 400 juta.

"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," katanya.

Ia menyebut saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.

Namun, ia juga meminta agar masyarakat dapat aktif melaporkan kepada Kemnaker jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," pungkasnya.




(prf/ega)

Hide Ads