Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sudah ditetapkan sebesar Rp 4.453.935,536. Besaran UMP naik sekitar 0,85% atau Rp 37.749, dibandingkan UMP 2021 yang sebesar Rp 4.416.186,548.
Menurut siaran pers PPID DKI Jakarta, dikutip Senin (22/11/2021) UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mengacu pula pada pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga mewanti-wanti para pengusaha. para pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut," dikutip dari siaran pers tersebut.
Sebagai informasi, Sebelumnya Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, membeberkan hasil perhitungan penyesuaian UMP 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP 2022 senilai 1,09%.
"Data Statistik Upah Minimum secara umum ya, rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," kata Indah dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).
Namun, jumlah 1,09% itu bukan berarti semua Provinsi akan naik dengan nilai itu. "Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09%. Hati-hati ya memahaminya," jelas Indah.